Guna Hukum dalam Masyarakat
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan
antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak dan aneka
ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang
dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi
kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam
perhubungan antara angota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang
diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat, setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuandalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggran peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa
hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang
dilakukannya. Untuk menjaga agar peratura-peraturan hukum itu dapat berlangsung
terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan
hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas
keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan
menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat dan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Dengan
berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur
pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam
arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk,
sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
1.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam
arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk,
sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan,
maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang
salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan
ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3.
Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan
memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan
pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang
lebih maju.
4.
Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa
yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya,
siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi
negara.
5.
Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh
persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris
yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6.
Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri
dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali
hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
TUGAS ILMU SOSIAL DASAR (5)
Nama : Novi Amanda Igasenja
Kelas : 2ID01
NPM : 36413516
Tidak ada komentar:
Posting Komentar