Konvensi-konvensi internasional merupakan
suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan
disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan
penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan
terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi
internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner,
UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh
konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Penulisan pada tugas ini saya akan membahas beberapa contoh tersebut.
A. Berner Convention atau
Konvensi Berner
Konvensi ini merupakan persetujuan
internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada
tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883,
yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu
untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern
direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian
diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma
pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan
di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota
konvensi Bern. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya
melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain
yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni
Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Konvensi Bern
bukanlah sekedar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di
negara-negara anggotanya, melainkan menetapkan serangkaian tolak ukur minimum
yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta dibawah Konvensi Bern bersifat
otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern
menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan sinematografi, akan dilindungi
sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun
masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk
jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas
minimum selama 25 tahun sejak tahun foto tersebut dibuat, dan untuk
sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun sejak pertunjukan pertamanya,
atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film tersebut tidak pernah
dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa
undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan
diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara
itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan
melampaui masa yang ditetapkan dari negara asal dari karya itu", artinya
si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di
luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar
negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
B. Universal Copyright Convention (UCC)
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal
Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani
di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan
secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup
pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b)
disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan
atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh
lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal
Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus
lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan
seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa
disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic
work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
C. Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Paris Treaty merupakan lanjutan dari Kongres Wina pada tahun 1873 di
Wina. Konvensi ini merupakan rancangan akhir yang mengusulkan sebuah serikat
internasional untuk perlindungan aset industri yang disipkan di Perancis, dan
dikirim oleh pemerintah Perancis ke negara lain bersama undangan untuk
menghadiri konferensi internasional pada tahun 1880 di Paris. Konferensi itu
mengadopsi rancangan konvensi yang terkandung dalam esensi ketentuan substantif
hari ini masih merupakan fitur utama dari Konvensi Paris.
Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Paris
dibagi menjadi kategori utama : Pertama, berisi aturan hukum substantif yang
menjamin hak dasar yang dikenal sebagai hak kesamaan status di setiap negara
anggota; Kedua, berisi menetapkan hak dasar lain yang dikenal sebagai hak
prioritas; Ketiga, mendefinisikan sejumlah aturan umum di bidang hukum
substantif, baik aturan menetapkan hak dan kewajiban perseorangan dan badan
hukum atau aturan-aturan yang membutuhkan atau mengizinkan negara-negara
anggota untuk memberlakukan undang-undang berikut aturan; Keempat, adanya
kerangka administrasi yang telah dibentuk untuk menerapkan konvensi. Konvensi
Paris disahkan dan dituangkan dengan nama Paris Convention or the
Protection of Industrial Property.
Secara umum, Konvensi Paris mengatur hak
kekayaan intelektual negara diakses bagi warga negara pihak negara-negara lain
untuk konvensi, yang memungkinkan tingkat perlindungan yang sama dan solusi
hukum yang sama terhadap pelanggaran. Arti Konvensi Paris bagi rezim
perlindungan hak cipta atau HAKI di dunia yaitu sebagai dasar legal global
pertama yang berfokus pada perlindungan hak kepemilikan atau hak cipta.
Konvensi-konvensi lainnya tentang HAKI seperti World
Intellectual Property Organization (WIPO) yang terbentuk pada tanggal
14 Juli 1967 di Stockholm. Badan ini merupakan salah satu badan khusus PBB yang
dibentuk dengan tujuan untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan
perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia. Pada dasarnya, WIPO didirikan
untuk melindungi hak cipta dan kebudayaan yang dimiliki oleh negara-negara
anggota PBB. Adapun tugas-tugas WIPO dalam bidang HAKI, antara lain mengurus
kerjasama administrasi pembentukan perjanjian atau traktat internasional dalam
rangka perlindungan hak kekayaan intelektual, mengembangkan dan melindungi hak
kekayaan intelektual di seluruh dunia, mengadakan kerjasama dengam organisasi
internasional lainnya, memberikan bantuan teknik kepada negara-negara
berkembang, serta mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi.
Contoh konvensi berikutnya yaitu Trade
Related Aspect Intellectual Property Rights (TRIPs) sebagai instrumen
hukum pengelolaan hak kekayaan intelektual dunia sebenanya tidak terlepas dari
pelaksanaan Uruguay Round pada tahun 1990. TRIPs ini adalah puncak dari lobi
intens oleh Amerika Serikat yang juga didukung oleh Uni Eropa, Jepang, dan
negara maju lainnya. Ketentuan substantif TRIPs ini dalam hak kekayaan
intelektual di bidang industri seperti hak paten, ketentuan merek dagang, nama
dagang, modal utilitas, desain industri dan persaingan tidak sehat lainnya yang
diadopsi dari Konvensi Paris. Sedangkan untuk perlindungan seperti karya sastra
dan seni, TRIPs lebih banyak mengadopsi persetujuan Bern. Dalam praktiknya,
TRIPs mewajibkan setiap negara anggotanya untuk memberikan perlindungan yang
kuat terhadap hak kekayaan intelektual.
Adapun tujuan dan prinsip dari TRIPs antara
lain mengurangi penyimpangan dan hambatan bagi perdagangan internasional,
menjamin bahwa tindakan dan prosedur untuk menegakkan hak kekayaan intelektual
tidak menjadi kendala bagi perdagangan yang sah. Selain itu, tujuan dan prinsip
lainnya adalah mendukung motivasi, alih dan teknologi untuk keuntungan bersama
antara produsen dan pengguna pengetahuan teknologi dengan cara yang kondusif
bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Referensi:
Nama: Novi Amanda Igasenja
Kelas : 2ID01
NPM : 36413516
Mata Kuliah : Hukum Industri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar