Minggu, 12 Maret 2017

TUGAS 1 ETIKA PROFESI

1. Tuliskan karakter-karakter yang tidak ber-ETIKA dalam kehidupan sehari-hari!
Jawab:
Etika buruk yang pertama adalah pemarah. seseorang yang sedang marah cenderung tidak dapat mengkontrol dirinya. Jika dia tidak dapat mengkontrol dirinya maka akan menimbulkan kerugian baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Sikap pemarah dapat menjauhkan seseorang terhadap komunitasnya.
Etika buruk yang kedua adalah berbohong. Berbohong adalah salah satu sikap dimana manusia membuat pernyataan tidak benar dengan tujuan membuat percaya seseorang. Contohnya adalah mencontek, kegiatan mencontek adalah salah satu contoh dari kebohongan karena dia tidak jujur terhadap diri sendiri akan kemampuannya. Kegiatan berbohong dapat menyebabkan ketergantungan, maksudnya jika iya berbohong sekali maka iya akan berbohong kedua kalinya untuk menutupi kebohongan yang pertama sampai seterusnya terulang lagi dan lagi. 
Etika buruk yang ketiga adalah egois. Sikap egois sangatlah sikap yang membahayakan dalam pergaulan karena manusia merupakan mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lain seharusnya tidak bersikap mementingkan diri sendiri. Contohnya adalah dalam berpergian memakai kendaraan umum, seharusnya mendahulukan atau memprioritaskan tempat duduk untuk kaum difabel, orang tua, dan ibu hamil. 
Etika buruk yang keempat adalah pemalas. Sikap malas akan menjauhi kita dari rizki yang harusnya kita dapatkan. Perilaku seperti ini harunya dihindari dalam bekerja, karena dalam bekerja kita mempertaruhkan keluarga. Maksudnya jika kita dikeluarkan dalam pekerjaan maka kita tidak dapat menghidupi keluarga, dan mengakibatkan keluarga menderita.
Etika buruk yang kelima adalah iri hati. Iri hati adalah sikap dimana tidak mengingkan seseorang merasa senang. Sikap ini berbahaya karena dapat merusak ketenangan dan ketentraman hati. Seseorang yang memiliki sikap iri hati selalu menginginkan untuk lebih unggul dari pada orang lain walau dengan jalan apapun. Contohnya jika tetangga kita membeli mobil baru, seharusnya kita merasa senang karena mereka mendapatkan kenikmatan, bukanya sibuk mencari sana sini untuk membeli mobil juga walaupun mengorbankan keluargaannya.

2. Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja sebagai seorang sarjana teknik industri!
Jawab:
a.       Tidak mengikuti peraturan
Seorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan tersebut, maka dianggap tidak memiliki etika professional, karena setiap perusahaan pasti memiliki peraturan-peraturan yang wajib dilaksanakan.
b.      Tidak konsisten dalam bekerja
Seorang pekerja melakukan pekerjaan selain dari jobdesk yang telah ditentukan tidak masalah apabila pekerjaannya telah selesai tetapi jika belum selesai pekerja tersebut ingin mengerjakan pekerjaan lain hanya karena keuntungannya lebih besar berarti dia tidak memiliki etika professional.
c.       Tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tempat bekerja
Suatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki rahasia terutama dalam tujuan untuk bisa terus mempertahankan eksistensi perusahaan tersebut. Apabila seorang pekerja tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tersebut, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
d.      Tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas
Seorang pekerja dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Jika tidak, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
e.      Memakai jabatan sebagai senjata utama
Seorang direktur yang baik bukan hanya memerintah dan menerima hasil pekerjaan karyawannya tetapi juga peduli terhadap bawahannya, memberikan apresiasi dan kepedulian bagi setiap para pekerjanya, serta terjun langsung untuk mengontrol dan mengawasi pegawainya, perusahaan akan berjalan dengan harmoni dan berkembang pesat apabila karyawan dan atasannya dapat bekerja sama dengan baik dan memiliki hubungan yang baik sehingga setiap pekerja sangat menikmati pekerjaannya.

3. Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri!
Jawab:
Etika profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu. Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. Apabila profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Profesi dalam bidang keteknikan harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian kepada masyarakat.

4. Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk prodi Teknik Industri selain PII!
Jawab:
a.       IIE (Institute of Industrial and System Engineering).
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.

b.      ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia).
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.

c.       BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
Didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini (lihat Anggaran Dasar BKSTI) adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholderlainnya dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri.
d.      PERHIMPUNAN ERGONOMI INDONESIA
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata.

5. Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industri baik regional maupun global!
Jawab:
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu mengembangkan dan memajukan profesi, menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi, menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi, dan memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi. Berikut merupakan beberapa contoh organisasi profesi yang relevan dengan bidang teknik industri.
a.       E-Mailing list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan KeJuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.

b.      Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akuntan di Indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat suka-rela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disipllin diri diatas dan melebihi yang di syaratkan hukum dan peraturan.

c.       Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dan lain-lain.

d.      ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.

e.      IIE (Institute of Industrial and System Engineering)
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.

Kode etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode etik adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik yaitu untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi, dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi (R. Hermawan S, 1979). Berikut merupakan beberapa contoh kode etik profesi yang relevan dengan bidang teknik industri.

a.       Kode Etik Seorang Professional TI / IT
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh klienya atau user ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya hacker, cracker, dll).

b.      Kode Etik Seorang Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware, seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja, seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat, dan seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin, dll.

c.       Kode Etik Seorang Editor
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.

d.      Kode Etik Seorang Konselor
Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat kliennya merasa tersinggung.

e.      Kode Etika Seorang Humas
Etika Profesi Humas Pemerintah secara kelembagaan, tunduk kepada kode etik pemerintah. Kode etik tersebut ditetapkan tersendiri dalam bentuk dukumen Etika Humas Pemerintah. Etika Profesi Humas secara individu, praktisi pemerintah atau bukan dapat menjadi anggota organisasi profesi humas yang ada, baik nasional, regional maupun internasional, dan taat pada kode etik masing-masing organisasi profesi. Sebagai tenaga professional, praktisi humas atau lembaga lain menegakkan azas-azas penyelenggaraan pemerintah atau lembaga, azas umum penyelenggaraan negara atau lembaga yang bersih bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme (kepastian hukum, proposionalisme, profesionalisme, dan akuntabilitas) serta efisiensi, efektivitas, tanggungjawab, bebas jujur, dan adil (Menpan, 2007).



Referensi jawaban:



Nama: Novi Amanda Igasenja
Kelas: 4ID01
NPM: 36413516

Tidak ada komentar:

Posting Komentar