Jumat, 03 April 2015

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual
         Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Dalam Pasal 7 TRIPS (Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
            Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.      Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.      Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
          Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
          Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
a.       Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.      Arsitektur;
h.      Peta;
i.        Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi;
      Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
a.       Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
b.      Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
c.       Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d.      Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
e.       Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f.       Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
      Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

2.      Hak Kekayaan Industri
Hukum kekayaan industri adalah hukum yang mengatur tentang hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri, menurut kamusbisnis.com adalah hak atas kepemilikan aset industri. Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya (baca : Hukum Kekayaan Intelektual), hak kekayaan industri merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah diamandemen pada 2 Oktober 1979 mencakup :
a.      Paten
            Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
            Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
            Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.

b.      Merek
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
            Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.

c.       Varietas Tanaman
            Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
            Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
            Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapat disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.

d.      Rahasia Dagang
            Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
            Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik. Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.

e.       Desain Industri
            Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
            Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
            Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.

f.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
            Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
            Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.


Sumber:

HUKUM INDUSTRI

Definisi dan Istilah Hukum Industri
            Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
a.       Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b.      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
c.       J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
d.      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
e.       Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
f.       Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
g.      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
h.      E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
i.        R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
j.        Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
k.    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
      Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.



Sumber referensi:
http://henritama33412409.blogspot.com/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html

Senin, 12 Januari 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR (7)

A. Peranan IPTEK dalam Kehidupan Manusia
            Dalam kehidupan manusia dewasa ini tidak terlepas dari ilmu alamiah dan ilmu terapannya berupa teknologi di berbagai bidang. Memang, pada mulanya antara ilmu alamiah dan teknologi itu tidak selalu mempunyai kaitan. Namun, dalam zaman modern ini, untuk membuat kapal, orang harus menguasai ilmu murni, hokum Archimedes, konstruksi baja dan sebagainya, agar kapal tidak tenggelam dan dapat mengarungi lautan.
            Perkembangan dunia iptek yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sebagian orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia.

B. Peranan terhadap Kebutuhan Pokok Manusia
1. Pangan
            Dampak yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan alam dan teknologi ada yang positif dan ada juga yang negatif. Dampak yang positif antara lain:
a.       Ditemukannya bibit unggul dengan memanfaatkan sinar zat radioaktif yang dapat mengadakan mutasi gen.
b.      Digunakannya mekanisasi pertanian untuk memanen hasil produksi sehingga hasilnya lebih besar dibandingkan dengan menggunakan tenaga manusia.
c.       Pemberantasan hama dan membunuh kuman-kuman pembusuk menggunakan radiasi yang bersumber dari tenaga nuklir.
            Dampak negatifnya, antara lain: pemakaian pestisida, ternyata tidak saja dapat memberantas hamatanaman, tetapi juga dapat membunuh hewan ternak, dapat meracuni hasil panen dan bahkan dapat meracuni manusia itu sendiri.

2. Sandang
            Dengan kemajuan teknologi, kita tidak perlu menunggu terlalu lama hasil serat tanaman kapas karena dengan serat sintesis, pembuat tekstil dapat dilakukan secara besar-besaran dalam waktu yang singkat.
            Dalam hal perhiasan, perkembangan IPTEK telah dapat dibuat intan sintetis, berdasar dari struktur intan mengubah struktur heksagonal dari karbon grafit menjadi strukturtetragonal dari intan.
            Sedangkan dampak negatifnya, antara lain: pemakaian serat sintetis, kalau menjadi sampah tidak dapat dihancurkan oleh bakteri-bakteri pembusuk. Namun, apabila dibakar akan menyebabkan menipisnya lapisan ozon dan dapat mencemarkan tanah seingga mengurangi kesuburan tanah.

3. Papan
            Dengan menerapkan teknologi maju, manusia mampu membangun rumah dan gedung pencakar langit sehingga tidak membutuhkan lahan yang luas untuk membangun pemukiman. Disamping itu, manusia akan berusaha memanfaatkan lautan dan antarikasa sebesar-besarnya, melalui pulau pulau buatan.

C. Peranan terhadap Pendayagunaan Sumber Daya Alam
1. Minyak Bumi
            Semua mesin  kendaraan dan mesin pabrik menggunakan minyak bumi sebagai bahan bakarnya. Namun, kita sadar minyak bumi merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Hasil pembakaran minyak bumi berupa gas-gas oksida, antara lain karbondioksida dan karbonmonoksida. Karbondioksida berguna untuk fotosintetis (pembentukan zat gula atau pati pada daun hijau dengan bantuan sinar matahari), sedangkan karbonmonoksida sangat beracun. Gas ini dapat meracuni sel darah merah sehingga tidak dapat berfungsi lagi dalam pengangkut oksigen dalam jaringan tubuh.
            Namun yang lebih berbahaya adalah gas yang mengandung Pb (timah hitam) dan Hg (air raksa). Keracunan gas tersebut sangat sukar diobati karena logam-logam tersebut mengendap dalam tubuh. Biasanya logam tersebut dipakai sebagai campuran bensin agar bensin mudah dibakar. Unsure lain yang berbahaya adalah arsen dan belerang.

2. Batu Bara
Pembangkit tenaga listrik, mesin uap, bahkan sampai rumah tangga banyak menggunakan batu bara, meski sedikit demi sedikit tergeser oleh minyak bumi. Namun, dengan adanya kemajuan teknologi, menyebabkan bahan tersebut dapat didaur ulang.
Penambangan batu bara dapat membahayakan manusia, karenagas oksigen sangat terbatas, sebaliknya gas-gas bumi yang menyesakkan napas justru berlimpah.

3. Air
            Kita tahu ditempat tempat terpencil masih sangat kekurangan air. Namun, dengan berkembangnya teknologi, air dapat menjangkau seluruh pelosok negeri ini. Air sangat besar manffatnya bagi kehidupan manusis, tidak hanya untuk diminum, tetapi juga bias sebagai sarana transportasi, wisata, olahraga dan menjadi sumber pembangkit listrik yang mempunyai peranan besar pada kehidupan sehari hari. Air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, artinya setelah dipakai dapat dibersihkan kembali. Namun karena ulah manusia itu sendiri, pembersihan itu tidak selalu dapat sempurna. Sehingga lambat laun, air bersih ini semakin lama semakin menurun jumlah dan kualitasnya.

4. Hutan dan Hewan
            Hutan dan hewan merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui.  Sayangnya, teknologi modern justru mengakibatkan sumber daya tersebut menjadi tidak lagi dapat diperbaharui. Contohnya:
Penebangan hutan yang semena-mena menyebabkan tanah gundul dan erosi. Contoh lainnya, penangkapan ikan memakai pukat harimau mengancam kelangsungan hidup ikan.

5. Tanah
            Dengan kemajuan ilmu pengetahuan alam dan teknologi, manusia mampu menentukan jenis tanah, unsur-unsur yang diperlukan tanaman sehinga dapat memberikan pupuk yang paling tepat. Namun, jika tanah dibiarkan dalam keadaan kosong dan terkena erosi terus menerus hingga kesuburannya hilang, tanah akan menjadi rusak.

D. Peranan terhadap Kehidupan Manusia
1. Komunikasi
Dampak positifnya adalah:
a.       Dengan teknologi modern, manusia dapat menciptakan telegram (pertengahan abad 20), yang dapat dipakai untuk menyampaikan pesan sampai ribuan kilometre dalam waktu beberapa menit saja.
b.      Penemuan telepon (Graham Bell 1876) sehingga orang dapat berkomunikasi langsung.
c.       Penemuan pesawat radio (Marconi 1896), untuk mengirim dan menerima berita tanpa melalui kawat  penghubung seperti pada telepon dan telegram.
d.      Penemuan televisi yang dapat mengirim suara dan gambar hidup pada pemirsa dalam jarak ratusan kilometre dari objek yang disaksikan.
e.       Penemuan komputer yang dapat dengan mudah dan tepat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Komputer saat ini merupakan alat komunikasi yang kompleks, karena hanya dengan alat ini kita bisa mengetahui informasi dari segala macam aspek kehidupan dengan cepat dan tepat.
f.       Ditemukannya satelit yang dapat membantu manusia dalam berkomunikasi meski terjadi antar benua.
g.      Ditemukannya mesin cetak pada awal abad 15. Dengan adanya mesin ini, dapat digunakan sebagai penghasil komunikasi massa berupa koran. Dengan adanya media massa berupa koran, suatu berita dapat diikuti oleh orang banyak dalam waktu yang pendek. Dengan koran masuk desa, komunikasi menjadi lebih luas.
h.      Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan pihak tertentu untuk tujuan tertentu

2. Transportasi
            Dengan diterapkan ilmu pengetahuan alam dan teknologi modern, orang dapat membuat sarana transportasi, misalnya sepeda motor, mobil, bus, kereta api, kapal laut, pesawat terbang. Sarana transportasi tersebut sangat efektif dan efisien daripada memakai alat transportasi pada zaman dahulu, misalnya kuda, kereta kuda atau kapal layar.
            Namun, dampak negatif yang timbul dari kemajuan transportasi, antara lain:  timbulnya pencemaran suara (kebisingan) dan pencemaran udara. Berkurangnya lahan pertanian yang produktif karena dipakai lahan jasa transportasi.

3. Kesehatan
Dampak positif:
a.       Meningkatkan ilmu dan fasilitas di bidang kedokteran. Berkembangnya cabang-cabang ilmu di bidang pengobatan dan penemuan alat kedokteran seperti mikroskop, banyak membantu pemecahan masalah di bidang kedokteran.
b.      Meningkatkan Teknologi Obat-obatan.
Dengan ditemukannya teknologi material, orang dapat mengetahui susunan suatu zat, sifat-sifatnya jumlah masing-masing bagian dari susunan suatu persenyawaan. Dasar pemisahan suatu bersenyawa dari campurannya dan pembentukan senyawa baru dari senyawa lain merupakan awal dari pembuatan teknologi di bidang obat-obatan.
c.       Memberantas Penyakit Menular.
Perkembangan ilmu pengetahuan menyebabkan kberhasilan ilmu kedokteran dalam mengikuti tingkah laku dinamika gelombang epidemic, sehingga mampu mengadakan usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
Dampak negatif:
a.       Timbulnya penyakit kanker yang dianggap berasal dari kemajuan IPTEK, yang sampai saat ini masih belum ditemukan obatnya, melainkan upaya untuk mencegah meluasnya bagian yang terserang.
b.      Timbulnya penyakit asbestos yang diderita karyawan pabrik asbes, diduga disebabkan banyaknya debu yang berterbangan dan mengandung oksida silicon.
c.       Timbulnya penyakit karena kesibukan atau kekhawatiran ketika bekerja, seperti darah tinggi, jantung, ginjal, liver dan lain-lain.
d.      Timbulnya penyakit karena kesalahan gaya hidup, misalnya penyakit jantung,  hipertensi, stress dan AIDS.

4. Sosial dan Budaya
Akibat kemajuan teknologi bisa kita lihat:
a.       Meningkatnya rasa percaya diri kemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.
b.      Kompetisi yang tajam di berbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras. 
Meskipun demikian kemajuan teknologi akan berpengaruh negatif pada aspek budaya. Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani.

5. Pendidikan
Teknologi mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan antara lain:
a.      Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya penyampai materi atau sumber ilmu pengetahuan.
b.      Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
c.      Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain. Disamping itu juga muncul dampak negatif dalam proses pendidikan, misalnya ppenyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak criminal.

6. Ekonomi dan Industri
Dalam bidang ekonomi teknologi berkembang sangat pesat. Dari kemajuan teknologi dapat kita rasakan manfaat positifnya antara lain:
a.       Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
b.      Terjadinya industrialisasi
c.       Produktifitas dunia industri semakin meningkat
d.      Mudahnya kegiatan jual beli, bahkan penjua dan pembeli tidak perlu bertatap muka untuk bertransaksi.
Dampak negatif:
a.       Menyempitnya lahan hijau untuk drainase dan pencemaran lingkungan
b.      Menipisnya SDA untuk memenuhi kebutuhan manusia
c.       Maraknya penipuan yang terjadi dikalangan masyarakat.


Sumber:


TUGAS ILMU SOSIAL DASAR (7)
Nama : Novi Amanda Igasenja
Kelas : 2ID01
NPM : 36413516