Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya
hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu
benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas
kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS (Tread Related Aspect of Intellectual Property Right)
dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan
dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil
dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan
ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi,
yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip
Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.
Prinsip
Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia
dapat ditemukan dalam :
1.
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten;
3.
Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek;
4.
Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.
Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan
hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Hak cipta yang
dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika
hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
a. Buku, program, dam semua hasil karya tulis
lain;
b. Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k. Sinematografi;
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur
masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
a.
Hak cipta berlaku
selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta
berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku,
lagu, drama, seni rupa, dll)
b.
Hak cipta dimiliki
oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
(ex: program komputer, fotografi, dll)
c.
Untuk perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d.
Untuk penciptaan yang
tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda
budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
e.
Untuk ciptaan yang
belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai
pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan
penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak
ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f.
Untuk ciptaan yang
sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan
perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah
negara Republik Indonesia. Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor
19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
2.
Hak
Kekayaan Industri
Hukum
kekayaan industri adalah hukum yang mengatur tentang hak kekayaan industri. Hak
kekayaan industri, menurut kamusbisnis.com adalah hak atas kepemilikan aset
industri. Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya (baca : Hukum
Kekayaan Intelektual), hak kekayaan industri merupakan salah satu bagian dari
hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah
diamandemen pada 2 Oktober 1979 mencakup :
a.
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Adapun invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik
di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan
mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi
diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan
teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang
baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk
paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat
diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan
permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau
beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian,
permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak
Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten
menjadi paten sederhana.
b.
Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi
menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek terdaftar mendapatkan
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga. Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk
barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang
dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
c.
Varietas
Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman
adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi
perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum
pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu
tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.
Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan
ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi
penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat
meliputi memprodusi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi,
mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor. Dalam Pasal
40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat
beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab
lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapat disebabkan
karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang
diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
d.
Rahasia
Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh nasyarakat. Syarat pengajuan
perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka
waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadi milik publik. Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh
undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang
menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk
masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
e.
Desain
Industri
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna
atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain
industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan
pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu
perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam
berita resmi desain industri.Setiap hak desain industri diberikan atas dasar
permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
Pengalihan
hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam
daftar umum desain industri.Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan
atas permintaan pemegang lisensi.Sanksi yang diberikan untuk masalah desain
industri berupa pidana dan denda.
f.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka
waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain
tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar