1.
HAK ASASI MANUSIA
Pasal
28 A-J dan Contoh-Contoh Kasusnya
PASAL 28 A
1. Seorang
pelajar SMAN 2 Kota Tegal, Jawa Tengah, nekat melakukan aborsi atas bayi yang
dikandungnya dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Untuk menghilangkan
jejak pelaku membuang janin berusia 5 bulan hasil aborsi ke dalam closet
rumahnya.
2. SRAGEN–
Kardi, 36, warga Dukuh Karangtanjung, RT 006 A/RW 003, Pelemgadung,
Karangmalang, Sragen, Senin (15/10/2012) ditemukan tewas dengan luka di bagian
kepala. Bahkan muka sebelah kanan buruh bangunan itu hancur. Diduga Kardi
menjadi korban pembunuhan.
3. REPUBLIKA.CO.ID,
NGAWI - Korban percobaan pembunuhan berantai di Kabupaten Nganjuk yang berasal
dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ternyata ada yang berhasil diselamatkan.
4. BOYOLALI,
suaramerdeka.com - Kasus pembuangan kembali terjadi di Boyolali. Kali ini,
warga menemukan bayi yang dibuang di trotoar Jalan Cendana, Dukuh Karangduwet,
Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (29/2) pukul 07.30.
5. Berdasarkan
Komite Kordinasi Lokal Oposisi, setidaknya 189 orang tewas dalam pembunuhan di
Suriah sepanjang Kamis (12/07), termasuk 22 di Homs.
PASAL 28 B
1.
Sidang
kasus menikah dibawah umur di Pengadilan Agama Kelas IA di Mataram, Nusa
Tenggara Barat berakhir ricuh. Baku hantam nyaris terjadi antar keluarga calon
mempelai perempuan dan keluarga calon mempelai pria.
2. JAKARTA
(voa-islam.com) - Ruhut Sitompul tersandung kasus beraroma nikah beda
agama dengan istri pertama yang dinikahi ketika beragama Islam. Gara-gara
menelantarkan anak dan istri pertamanya, Ruhut mendapat terguran tertulis dari
Badan Kehormatan (BK) DPR. Teguran BK diteruskan ke Fraksi Demokrat.
3. Siswa
SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta. Mereka mengalami kekerasan oleh
kakak kelasnya.
4. Di
Kota Padang Sidempuan, ada anak yang ditolak mendaftar di sekolah menengah
kejuruan karena cacat kaki. Pihak sekolah menyatakan penolakan tersebut
berdasarkan pada SK Walikota," kata Jailani dalam diskusi refleksi Hari
Anak Nasional yang berlangsung di Kantor KKSP Jl. Stella III, Medan.
5. [BEKASI]
Kasus penculikan bayi di RSIA Siti Zachroh, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
beberapa waktu lalu belum juga terungkap. Ternyata, di Kota Bekasi, hal
yang serupa juga sering terjadi. Bahkan jumlah kasus kekerasan dan penculikan
pada anak di Kota Bekasi sangat mengejutkan. Sejak tahun 2012, jumlah kasus
kekerasan dan penculikan terhadap anak sudah mencapai 70 kasus.
PASAL 28 C
1.
Pemberian
bimbingan belajar kepada anak-anak kurang mampu didaerah terpencil.
2.
Pemanfaatan
lcd oleh guru/dosen dalam pemberian mata pelajaran.
3.
Banyak
masyarakat menderita akibat penggusuran tanah oleh pemerintah.
4.
Pemberian
beasiswa kepada pelajar/mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu demi
mencapai hak pendidikannya.
5.
Pelajar/mahasiswa
menggali berbagai informasi melalui internet.
PASAL 28 D
1.
Kasus
pencurian dua buah kakao yang dilakukan oleh minah dan dijatuhi hukuman 1,5
bulan penjara.
2.
Adanya
pencalonan capres-cawapres oleh para actor-aktor Indonesia.(rhoma irama)
3.
Banyaknya
kasus phk oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya imbalan sesuai kontrak kerja.
4. Seorang
anak yang dilahirkan oleh kedua orangtuanya yang berkewarganegaraan
berbeda,sang ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibunya berkewarganegaraan
inggris,maka status kewarganegaraan anak itu adalah Indonesia.
5. Kasus
penculikan yang terjadi pada tahun 1984-1998 yang mengakibatkan 23 korban dan
terjadi peristiwa penghilangan secara pakssa oleh militer terhadap para aktifis
pro demokrasi.
PASAL 28 E
1. Kasus George
Aditjondro yang dilaporkan atas nama pencemaran nama baik dan tindakan tidak
menyenangkan oleh Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) tak memenuhi panggilan
polda
2.
Banyaknya
pelajar warga indonesia yang lebih memilih studynya di luar negeri.
3.
Banyaknya
para penduduk desa yang lebih nyaman tinggal menetap di kota perantauan.
4.
Simpang
syiurnya aliran-aliran islamiyah di Indonesia,dan banyaknya penolakan-penolakan
aliran baru.
5.
Maraknya
kasus pembakaran tempat peribadatan umat.
PASAL 28 F
1. Mayoritas
orang menggunakan internet sebagai media mencari sumber-sumber informasi dalam
pemenuhan kebutuhannya.
2.
Maraknya
penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk komunikasi.
3. Kasus
penyimpanan situs porno Nazril Ilham melalui media internet, sehingga cepat
menyebar luas keberbagai penjuru.
4.
Penggunaan
website sebagai tempat berbagi informasi.
5.
Maraknya
pemuda yang menggunakan bbm sebagai alat komunikasi pertama.
PASAL 28 G
1.
Kasus
penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan dijadikan artis
terkenal.
2.
Kasus
penganiayaan dan pembunuhan TKI di Malaysia.
3.
Kasus
pemerkosaan oleh supir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.
4.
Pemerkosaan
oleh oknum polisi Malaysia terhadap TKW Indonesia.
5.
Perampokan
sekaligus pembunuhan 3 keluarga di bekasi.
PASAL 28 H
1.
Perluasan
pelayanan kesehatan di daerah-daerah terpencil.
2. Adanya
efektifitas program pemerintah dengan mengadakannya rumah murah bagi masyarakat
yang kurang mampu segi ekonominya.
3. Lambannya
proses hukum terhadap tersangka pembunuhan di Malaysia yang dialami
oleh korban pembunuhan tki.
4. Masih
terhitung banyaknya jumlah para penghuni dibawah jembatan dikota-kota
metropolitan,akibat kurangnya perhatian pemerintah.
5.
Penggusuran
yang dilakukan pemerintah terhdap warga sragen demi kepentingan
pemerintah,sedang hak kepemilikan tanah aadalah hak paten warga sragen.
PASAL 28 I
1.
Kasus
pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi trisakti ‘livia’.
2.
Klaim
budaya oleh Negara tetangga Malaysia.
3.
Kasus
tindak kekerasan serta pelecehan sexksual terhadap tkw oleh Malaysia.
4. Kasus
lumpur lapindo yang tak kunjung temu titik penyelesaiannya dampak tangan yang tidak
bertanggung jawab,yang mengakibatkan kerugian pada warga sidoarjo.
5. Adanya
deskriminasi anak dalam pendidikan.Kepsek sd “mm” menolak penerimaan anak cacat
dalam system pendidikannya.
PASAL 28 J
1. Kasus
tabrakan beruntun oleh model cantik dalam kondisi mabok dan hanya
mengenakan pakain dalam.
2.
Banyaknya
para profesi hukum yang memakan suap dari para pidana-pidana.
3.
Kasus
irsyad manji dalam kampanye legilasi dan penghalalan praktek lesbi.
4.
Kasus
kriminalisasi terhadap direktur walhi Sulawesi selatan oleh mapu ida Sulawesi
selatan.
5.
Kasus
pernikahan sejenis.
2. DEMOKRASI
A. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Dunia
Kata
‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani ‘demos’ yang berarti ‘people’
(rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’
(memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di
negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya
dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran
sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan
bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil
(tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya
atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua
penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk
menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team
26466)
Tidak
ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan
pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total
kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi)
tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi suara mereka.
Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani dengan cara
meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dsb.
Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam pemerintahan
mereka masing-masing.
Pericles,
seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi
bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus
bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa
demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’.Aristoteles tetap
menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the
majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few …
A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
Plato
khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak
berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau
pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang
kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan
pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai
akibat dari reformasi Protestan.
Kerajaan
Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi Yunani dan diterapkan
dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang
terwakili dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan.
Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi
suara untuk berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa
masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat
bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.
1. Pada zaman Yunani
Pada mulanya system demokrasi berada
pada zaman Yunani kuno pada abad ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa
Yunani pada saat itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana
keputusan-keputusan-keputusan politik dibuat berdasarkan keputusan mayoritas
dari warga Yunani dan dijalankan langsung olem seluruh warga Negara. Pada masa
itu demokrasi yang diterapkan secara langsung bias berjalan dengan baik hal itu
karena wilayah dan jumlah penduduknya masih terbilang kecil, hanya saja di
Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara saja sedangkan untuk
budak belian dan pedagang asing tidak berlaku.
2. Lahirnya Magana Carta (Piagam Besar 1215)
Pada perkembangan demokrasi abad
pertengahan telah menghasilkan magna carta, yang merupakan semacam kontrak
antara beberapa bangsawan dan raja Johan dari inggris dimana untuk pertama kali
seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin
beberapa hak dan previlagees dari bawahannya
swbagai imbalan untuk menyerahkan dana untuk keperluan perang dan
sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana yang feodal dan tidak
berlaku pada rakyat jelata namun dianggap sebagai tonggak perkembangan
gagasan demokrasi.
3. Lahirnya Revolusi prancis dan revolusi Amerika pada
akhir abad ke 18
Pada akrir abad ke 18 beberapa pemikiran
dapat menghasilakn revolusi prancils dan amerika, pemikiran tersebut
antaralain bahwa manusia mempunyai hak politik yang tidak boleh
diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang
menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
Pendobrakan terhadap kedudukan raja yang absolut didasarkan atas suatu teori
rasionalistis yang dikenal dengan social contract(kontrak sosial).
Menurut Jhon Locke hak-hak politik mencangkup hak atas hidup, atau kebebasan
dan hak untuk milik, Montesqeu mencoba menyusun suatu system yang dapat
menjamin hak-hak politik, yang kemudian dikenal dengan trias politica.
4. Demokrasi Konstitusional pada Abad ke 19 dan 20
Akibat dari keinginan
menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara
yang terbaik untuk membatasi kekusaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi.
Undang-undang menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan
Negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi dengan
kekusaan parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan onstitusionalisme (constitusionalism), sedangkan Negara
yang menganut gagasan ini disebut constitutional state.
Dalam abad ke 19 dan permulaan abad
ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapatkan perumusan yang yuridis,
ahli hukum Eropa Barat yaitu Immanuel Kant memakai istilah Rechtsstaat sedangkan
menurut A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Dalam abad ke 20 gagasan bahwa
pemerintah dilarang campur tangan dalam urusa warga Negara baik dibidang social
maupun ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung
jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karenanya harus aktif menatur
kehidupan ekonomi dan social.
Sesudah perang Dunia II
International Commission Of Jurists tahun 1965 sangat memperluas konsep
mengenai Rule Of Law, bahwa disamping hak-hak politik juga hak-hak social dan
ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social
ekonomi. International Commission Of
Jurists dalam konfrensinya di Bangkok perumusan yang paling umum mengenai
system politik yang demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk
membuat suatu keputusann-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara
melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada
mereka melalui suatu prose pemilihan yang bebas. Ini dinamakan “demokrasi
berdasarkan perwakilan”.
Hendri B Manyo
merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
1.
Menyelesaikan
perselisihan dengan damaii dan secara melembaga.
2.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
3.
Menyelenggarakan
pergantian pemimpin secara teratur.
4.
Membatasi
pembatasan kekerasn sampai batsa minimum.
5.
Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.
Menjamin
tegaknya keadilan.
B. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi
antara lain :
1. Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi (1945 – 1950).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
1.
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2.
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3. Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan
presidensil menjadi parlementer.
2. Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa
Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang
parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara
bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian
praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1.
Dominannya
partai politik
2.
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
3.
Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.
Bubarkan
konstituante
2.
Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
3.
Pembentukan
MPRS dan DPAS
b. Masa
Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.
Dominasi
Presiden
2.
Terbatasnya
peran partai politik
3.
Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.
Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.
Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3.
Jaminan
HAM lemah
4.
Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya
peranan pers
6.
Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi
peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir
dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila.
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11
Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat
pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde
baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.
Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.
Rekrutmen
politik yang tertutup
3.
Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4.
Pengakuan
HAM yang terbatas
5.
Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya
Orde Baru:
1.
Hancurnya
ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.
Terjadinya
krisis politik
3.
TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.
Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
Presiden.
4. Pelaksanaan
Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai
dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie
pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi
berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.
Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.
Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5.
Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa
Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun
1999 dan tahun 2004.
Sumber:
TULISAN PKN
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516