Sabtu, 29 Maret 2014

TULISAN PKN

1. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A-J dan Contoh-Contoh Kasusnya
PASAL 28 A
1.  Seorang pelajar SMAN 2 Kota Tegal, Jawa Tengah, nekat melakukan aborsi atas bayi yang dikandungnya dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang janin berusia 5 bulan hasil aborsi ke dalam closet rumahnya.
2.     SRAGEN– Kardi, 36, warga Dukuh Karangtanjung, RT 006 A/RW 003, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, Senin (15/10/2012) ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala. Bahkan muka sebelah kanan buruh bangunan itu hancur. Diduga Kardi menjadi korban pembunuhan.
3.    REPUBLIKA.CO.ID,  NGAWI - Korban percobaan pembunuhan berantai di Kabupaten Nganjuk yang berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ternyata ada yang berhasil diselamatkan.
4.  BOYOLALI, suaramerdeka.com - Kasus pembuangan kembali terjadi di Boyolali. Kali ini, warga menemukan bayi yang dibuang di trotoar Jalan Cendana, Dukuh Karangduwet, Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (29/2) pukul 07.30.
5.    Berdasarkan Komite Kordinasi Lokal Oposisi, setidaknya 189 orang tewas dalam pembunuhan di Suriah sepanjang Kamis (12/07), termasuk 22 di Homs.

PASAL 28 B
1.      Sidang kasus menikah dibawah umur di Pengadilan Agama Kelas IA di Mataram, Nusa Tenggara Barat berakhir ricuh. Baku hantam nyaris terjadi antar keluarga calon mempelai perempuan dan keluarga calon mempelai pria.
2.    JAKARTA (voa-islam.com) - Ruhut Sitompul tersandung kasus beraroma nikah beda agama dengan istri pertama yang dinikahi ketika beragama Islam. Gara-gara menelantarkan anak dan istri pertamanya, Ruhut mendapat terguran tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPR. Teguran BK diteruskan ke Fraksi Demokrat.
3.   Siswa SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta. Mereka mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya.
4.   Di Kota Padang Sidempuan, ada anak yang ditolak mendaftar di sekolah menengah kejuruan karena cacat kaki. Pihak sekolah menyatakan penolakan tersebut berdasarkan pada SK Walikota," kata Jailani dalam diskusi refleksi Hari Anak Nasional yang berlangsung di Kantor KKSP Jl. Stella III, Medan.
5.   [BEKASI] Kasus penculikan bayi di RSIA Siti Zachroh, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu belum juga terungkap. Ternyata, di Kota Bekasi, hal yang serupa juga sering terjadi. Bahkan jumlah kasus kekerasan dan penculikan pada anak di Kota Bekasi sangat mengejutkan. Sejak tahun 2012, jumlah kasus kekerasan dan penculikan terhadap anak sudah mencapai 70 kasus.

PASAL 28 C
1.      Pemberian bimbingan belajar kepada anak-anak kurang mampu didaerah terpencil.
2.      Pemanfaatan lcd oleh guru/dosen dalam pemberian mata pelajaran.
3.      Banyak masyarakat menderita akibat penggusuran tanah oleh pemerintah.
4.      Pemberian beasiswa kepada pelajar/mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu demi mencapai hak pendidikannya.
5.      Pelajar/mahasiswa menggali berbagai informasi melalui internet.

PASAL 28 D
1.      Kasus pencurian dua buah kakao yang dilakukan oleh minah dan dijatuhi hukuman 1,5 bulan penjara.
2.      Adanya pencalonan capres-cawapres oleh para actor-aktor Indonesia.(rhoma irama)
3.      Banyaknya kasus phk oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya imbalan sesuai kontrak kerja.
4.   Seorang anak yang dilahirkan oleh kedua orangtuanya yang berkewarganegaraan berbeda,sang ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibunya berkewarganegaraan inggris,maka status kewarganegaraan anak itu adalah Indonesia.
5.  Kasus penculikan yang terjadi pada tahun 1984-1998 yang mengakibatkan 23 korban dan terjadi peristiwa penghilangan secara pakssa oleh militer terhadap para aktifis pro demokrasi.

PASAL 28 E
1.  Kasus George Aditjondro yang dilaporkan atas nama pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan oleh Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) tak memenuhi panggilan polda
2.      Banyaknya pelajar warga indonesia yang lebih memilih studynya di luar negeri.
3.      Banyaknya para penduduk desa yang lebih nyaman tinggal menetap di kota perantauan.
4.      Simpang syiurnya aliran-aliran islamiyah di Indonesia,dan banyaknya penolakan-penolakan aliran baru.
5.      Maraknya kasus pembakaran tempat peribadatan umat.

PASAL 28 F
1. Mayoritas orang menggunakan internet sebagai media mencari sumber-sumber informasi dalam pemenuhan kebutuhannya.
2.      Maraknya penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk komunikasi.
3.  Kasus penyimpanan situs porno Nazril Ilham melalui media internet, sehingga cepat menyebar luas keberbagai penjuru.
4.      Penggunaan website sebagai tempat berbagi informasi.
5.      Maraknya pemuda yang menggunakan bbm sebagai alat komunikasi pertama.

PASAL 28 G
1.      Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
2.      Kasus penganiayaan dan pembunuhan TKI di Malaysia.
3.      Kasus pemerkosaan oleh supir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.
4.      Pemerkosaan oleh oknum polisi Malaysia terhadap TKW Indonesia.
5.      Perampokan sekaligus pembunuhan 3 keluarga di bekasi.

PASAL 28 H
1.      Perluasan pelayanan kesehatan di daerah-daerah terpencil.
2.  Adanya efektifitas program pemerintah dengan mengadakannya rumah murah bagi masyarakat yang kurang mampu segi ekonominya.
3. Lambannya proses hukum terhadap tersangka pembunuhan di Malaysia  yang dialami oleh korban  pembunuhan tki.
4.  Masih terhitung banyaknya jumlah para penghuni dibawah jembatan dikota-kota metropolitan,akibat kurangnya perhatian pemerintah.
5.      Penggusuran yang dilakukan pemerintah terhdap warga sragen demi kepentingan pemerintah,sedang hak kepemilikan tanah aadalah hak paten warga sragen.

PASAL 28 I
1.      Kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi trisakti ‘livia’.
2.      Klaim budaya oleh Negara tetangga Malaysia.
3.      Kasus tindak kekerasan serta pelecehan sexksual terhadap tkw oleh Malaysia.
4.  Kasus lumpur lapindo yang tak kunjung temu titik penyelesaiannya dampak tangan yang tidak bertanggung jawab,yang mengakibatkan kerugian pada warga sidoarjo.
5.   Adanya deskriminasi anak dalam pendidikan.Kepsek sd “mm” menolak penerimaan anak cacat dalam system pendidikannya.

PASAL 28 J
1.     Kasus tabrakan beruntun oleh  model cantik dalam kondisi mabok dan hanya mengenakan pakain dalam.
2.      Banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari para pidana-pidana.
3.      Kasus irsyad manji dalam kampanye legilasi dan penghalalan praktek lesbi.
4.      Kasus kriminalisasi terhadap direktur walhi Sulawesi selatan oleh mapu ida Sulawesi selatan.
5.      Kasus pernikahan sejenis.


2. DEMOKRASI
A. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Dunia
            Kata ‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani  ‘demos’ yang berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466)
            Tidak ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing.
            Pericles, seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’.Aristoteles tetap menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few … A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
            Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi Protestan.
            Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.

1. Pada zaman Yunani
            Pada mulanya system demokrasi berada pada zaman Yunani kuno pada abad ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa Yunani pada saat itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana keputusan-keputusan-keputusan politik  dibuat berdasarkan keputusan mayoritas dari warga Yunani dan dijalankan langsung olem seluruh warga Negara. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan secara langsung bias berjalan dengan baik hal itu karena wilayah dan jumlah penduduknya masih terbilang kecil, hanya saja di Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara saja sedangkan untuk  budak belian dan pedagang asing tidak berlaku.

2. Lahirnya Magana Carta (Piagam Besar 1215)
            Pada perkembangan demokrasi abad pertengahan telah menghasilkan magna carta, yang merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan raja Johan dari inggris dimana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan previlagees dari bawahannya swbagai  imbalan untuk menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana yang feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun dianggap  sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi.

3. Lahirnya Revolusi prancis dan revolusi Amerika pada akhir abad ke 18
            Pada akrir abad ke 18 beberapa pemikiran dapat menghasilakn revolusi prancils dan amerika,  pemikiran tersebut antaralain bahwa manusia  mempunyai hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Pendobrakan terhadap kedudukan raja yang absolut didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang dikenal dengan social contract(kontrak sosial). Menurut Jhon Locke hak-hak politik mencangkup hak atas hidup, atau kebebasan dan hak untuk milik, Montesqeu mencoba menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik, yang kemudian dikenal dengan trias politica.

4. Demokrasi Konstitusional pada Abad ke 19 dan 20
            Akibat dari keinginan menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekusaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi. Undang-undang menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan Negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi dengan kekusaan parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan onstitusionalisme (constitusionalism), sedangkan Negara yang menganut gagasan ini disebut constitutional state.
            Dalam abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapatkan perumusan yang yuridis, ahli hukum Eropa Barat yaitu Immanuel Kant  memakai istilah Rechtsstaat sedangkan menurut A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Dalam abad ke 20 gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusa warga Negara baik dibidang social maupun ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karenanya harus aktif menatur kehidupan ekonomi dan social.
            Sesudah perang Dunia II International Commission Of Jurists tahun 1965 sangat memperluas konsep mengenai Rule Of Law, bahwa disamping hak-hak politik juga hak-hak social dan ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social ekonomi.   International Commission Of Jurists dalam konfrensinya di Bangkok perumusan yang paling umum mengenai system politik yang demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat suatu keputusann-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada  mereka melalui suatu prose pemilihan yang bebas. Ini dinamakan “demokrasi berdasarkan perwakilan”.

Hendri B Manyo merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan damaii dan secara melembaga.
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.      Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4.      Membatasi pembatasan kekerasn sampai batsa minimum.
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.      Menjamin tegaknya keadilan.

B. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
            Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945 – 1950).
            Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
1.      Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2.      Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3.   Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.

2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
            Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1.      Dominannya partai politik
2.      Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
3.      Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.      Bubarkan konstituante
2.      Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS

b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
            Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.      Dominasi Presiden
2.      Terbatasnya peran partai politik
3.      Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.      Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.      Jaminan HAM lemah
4.      Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.      Terbatasnya peranan pers
6.      Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.

3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
            Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.      Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.      Rekrutmen politik yang tertutup
3.      Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.      Pengakuan HAM yang terbatas
5.      Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1.      Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.      Terjadinya krisis politik
3.      TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.      Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang).
            Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.      Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.



Sumber:


TULISAN PKN 
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516

Jumat, 28 Maret 2014

TUGAS PKN

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

Standar Kompetensi
Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kompetensi Dasar
1.      Mendiskripsikan hakikat negara, unsur-unsur terbentuknya negara, sifat negara, teori terbentuknya negara, tujuan negara dan bentuk negara.
2.      Mendeskripsikan hakikat bangsa dan pengertian bangsa Indonesia.
3.      Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara sesuai pasal 27-34 UUD 1945
4.      Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

A. Hakikat Negara
1. Pengertian Negara
Menurut etimologi kata negara berasal dari kata staat yang berasal dari bahasa Belanda dan Jerman, state yang berasal dari bahasa Inggris, status atau statum berasal dari bahasa Latin. Kata-kata tersebut berarti “meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan atau membuat berdiri”. Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Negara menurut bahasa Sansekerta berasal dari kata nagari atau nagara yang artinya wilayah, kota atau penguasa. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah, atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, dan kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Beberapa pendapat ahli mengenai pengertian negara adalah sebagai berikut:
a. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
b. Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang terdiri atas jabatan-jabatan yang bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
c. George Jellineck
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediamaan dalam suatu wilayah tertentu.
d. Mr. Kranenburg
Negara adalah organisasi kekuasaan yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e. Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
f. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antarmanusia serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

2. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Negara dapat terbentuk apabila telah memenuhi unsur-unsur berikut ini.
a. Unsur Konstitutif
            Unsur konstitutif, yaitu unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif, meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Berikut diuraikan unsur-unsur yang meliputi unsur konstitutif.
1. Rakyat
            Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada di dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut. Pengertian rakyat bisa diterangkan secara sosiologis dan secara hukum. Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun pengertian secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah. Rakyat suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a) Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk dalam suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara, yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Bukan warga negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara. Status kewarganegaraan mereka adalah warga negara asing.

b) Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh, turis asing yang sedang berlibur di suatu negara.

2. Wilayah
            Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara karena itulah wilayah merupakan unsur mutlak bagi terbentuknya suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya, di mana di dalamnya negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu, contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing.
Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a) Wilayah Daratan
            Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Hal ini terjadi jika beberapa negara berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Batas-batas daratan biasanya ditentukan cirri-ciri alamiah, seperti gunung dan sungai, apabila diperlukan kadang-kadang dibangun batas buatan.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain dapat berwujud sebagai berikut:
1.      Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
2.      Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.

b) Wilayah Lautan
            Terdapat dua konsep mengenai wilayah lautan. Kedua konsep tersebut adalah sebagai berikut:
- Res nullius, yaitu konsep yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum-The Righ and Dominion of The Sea.
- Res communis, yaitu konsep yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda dalam bukunya Mare Liberum atau Laut Bebas.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyelenggarakn Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas batas-batas sebagai berikut.
- Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebar batas laut territorial adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air surut.
- Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 24 mil diukur dari pantai.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas.
- Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih.
- Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.

c) Wilayah udara
            Wilayah udara suatu negara dapat diakui berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara, yaitu Konvensi Paris pada tahun 1919 dan Konvensi Chicago pada tahun 1944. Di Indonesia ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 Tahun 1982 yang menyatakan batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35.761 km. Dalam Konvensi Paris dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Berikut teori tentang konsep wilayah udara.
1. Teori udara bebas, teori ini terbagi menjadi dua aliran, yaitu;
- Aliran kebebasan ruang udara tanpa bebas. Aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu bebas dan bisa digunakan oleh siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
- Aliran kebebasan udara terbatas. Aliran ini berpendapat bahwa setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya, serta negara kolong (negara bawah) mempunyai hak terhadap zona territorial.

2. Teori negara berdaulat di udara.
- Teori keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara lain.
- Teori pengawasan Cooper. Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas negaranya secara fisik dan ilmiah.
- Teori udara Schacter. Teori ini menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.
- Wilayah ekstrateritorial
Daerah ekstrateritorial merupakan tempat yang berdasarkan kebiasaan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun wilayah yang dimaksud tersebut tidak berada dalam daerah kekuasaan negara tersebut atau berada pada wilayah negara lain.
Daerah ekstrateritorial terdiri atas:
a. Perwakilan diplomatik di suatu negara
Perwakilan diplomatik di suatu negara dikatakan sebagai daerah ekstateritorial berdasarkan hasil keputusan Kongres Wina (1815) dan Kongres Achen (1818). Kongres tersebut menyebutkan bahwa perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan daerah ekstrateritorial.
b. Kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain
Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara, sering kali diibaratkan sebagai pulau terapung. Keadaan ini berlaku, baik pada saat kapal tersebut berada di laut lepas maupun di wilayah teritorial negara lain.

3. Pemerintah yang berdaulat
            Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya, merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang kekuasaannya diakui oleh rakyat dan oleh negara-negara lain. Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama. Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan, meliputi:
a. Kekuasaan ke dalam, artinya kekuasaan yang memerintah itu diakui dan ditaati oleh semua rakyatnya.
b. Kekuasaan keluar, artinya kekuasaan pemerintah itu diakui dan dihormati oleh negara-negara lain serta pemerintah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan.
Pemerintah yang berdaulat apabila dibedakan ke dalam dua pengertian, yaitu:
a. Pemerintah berdaulat dalam arti luas, yaitu semua badan negara yang memegang kekuasaan dan berwenang memerintah dalam suatu wilayah negara yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Pemerintahan berdaulat dalam arti sempit, yaitu semua badan negara yang mempunyai wewenang untuk menjalankan kebijakan negara dan menyelenggarakan roda pemerintahan, yaitu eksekutif (presiden, wakil presiden, dan menteri-menteri)

b. Unsur Deklaratif
            Unsur deklaratif, yaitu unsur yang tidak mutlak harus ada ketika negara didirikan, tetapi unsur ini boleh dipenuhi setelah negara berdiri. Unsur deklaratif merupakan unsur tambahan atau pelengkap berupa pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara yang baru berdiri. Pentingnya pengakuan dari negara lain, disebabkan hal-hal berikut.
1. Adanya pengakuan dari negara lain secara politis dapat memberikan perlindungan dari negara yang baru, akan kemungkinan terjadinya intervensi dari negara lain.
2. Perlunya kerja sama dengan negara-negara lain, terutama dalam bidang ekonomi. Kerja sama ekonomi sulit untuk dilakukan sebuah negara apabila ia tidak memperoleh pengakuan dari negara lain.
3. Untuk menjaga kelangsungan hidup.

Setiap negara memiliki alasan-alasan tertentu untuk memberikan pengakuan terhadap negara lain yang baru berdiri. Alasan-alasan tersebut disebabkan oleh pertimbangan sebagai berikut.
1. Kebijaksanaan untuk mengakui negara yang baru dapat ditentukan oleh perlunya perlindungan atas kepentingan-kepentingan suatu negara, yang erat kaitannya dengan terpeliharanya hubungan dengan setiap negara baru.
2. Terdapat kepentingan ekonomi tertentu yang berkaitan dengan sumber daya, yang terdapat pada negara baru tersebut.
3. Adanya keinginingan suatu negara untuk meningkatkan pengaruh secara politis kepada negara yang baru tersebut.

3. Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat sebagai berikut.
a. Sifat Memaksa
            Negara bersifat memaksa, artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Alat untuk memaksa itu, di antaranya polisi, tentara dan alat hokum lainnya. Adanya sifat memaksa, diharapkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga keamanan dan ketertiban negara tercapai.
b. Sifat Monopoli
            Negara bersifat monopoli, artinya negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana yang boleh dan tidak boleh bagi masyarakat karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara dan masyarakat..
c. Sifat Mencakup Semua
            Negara bersifat mencakup semua, artinya segala peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Hal ini diperlukan karena dalam mencapai tujuan dan cita-cita negara harus melibatkan setiap rakyat. Selain itu, dalam menciptakan ketertiban dan suasana kehidupan yang nyaman maka setiap warga negara dikenai aturan yang sama.

4. Teori Terbentuknya Negara
Dalam teori terbentuknya suatu negara, terdapat dua unsur teori yaitu teori klasik dan modern. Pada teori klasik terdapat 3 jenis teori yaitu:
1. Teori hukum alam adalah terbentuknya suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum adanya masyarakat yang hidup sendiri-sendiri. teradapat 3 jenis teori hukum alam yaitu masa purba yang didukung oleh Plato dan Aristoteles, masa pertengahan yang didukung oleh agustinus dan thomas aquinas, dan masa rasionalisme.
2. Teori ketuhanan adalah terbentuknya suatu negara karena anugerah dari Tuhan. Dan teori perjanjian adalah Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3. Teori perjanjian adalah manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Dan pada teori modern terdapat 5 teori yaitu:
1. Teori pendudukan adalah terbentuknya suatu negara karena menempati suatu wilayah yang masih belum dikuasai lalu kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Teori peleburan adalah terbentuknya suatu negara karena adanya sekumpulan negara-negara kecil yg menduduki suatu wilayah lalu mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3. Teori penyerahan terjadi jika suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contoh, wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Rusia (Uni Soviet) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya pada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah perang pada Perang Dunia I.
4. Teori penaikan adalah terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Teori pengumuman adalah terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah ditinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

5. Tujuan Negara
            Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat empat tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara, antara lain:
a. Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
b. Kranenburg
Menurutnya, tujuan negara bukan hanya memelihara kebebasan hak dan kebebasan warga negara dengan menciptakan ketertiban hukum belaka, tetapi negara harus berupaya untuk menciptakan kesejahteraan bagi setiap warga negaranya.
c. Roger F. Soltau
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan dan memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas-bebasnya.
d. Shang Yang
Tujuan negara adalah memupuk kekuasaan yang sebesar-besarnya pada negara.
e. John Lock
Tujuan negara adalah selalu menciptakan kebaikan-kebaikan umat manusia.
f. Harold J. Laski
Tujuan negara adalah menciptakan negara dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
g. Thomas Aquinas dan Agustinus
Tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan yang aman dan tenteram di bawah petunjuk Tuhan.
            Penjabaran selanjutnya tentang tujuan negara terdapat dalam tujuan pembangunan nasional Indonesia. Dalam GBHN 1999-2004 TAP MPR No. IV/MPR/1999, disebutkan bahwa penyelenggaraan negara bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun ke depan.

6. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
            Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
1. Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
1. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/federal:
1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
            Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
 5. Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia
4. Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

B. Hakikat Bangsa
1. Pengertian Bangsa
Bangsa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki cita-cita yang sama dalam kehidupannya didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Istilah bangsa memiliki arti, sejumlah orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
            Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian bangsa.
a. Ernest Renant, menyatakan bahwa bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer, menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter, satu watak, di mana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman.
c. Jalobsen dan Lipman Bower, menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (culture unity) dan kesatuan politik (political unity).

Dalam perkembangannya konsep bangsa memiliki dua pengertian, yaitu bangsa dalam arti sosiologis-antropologis dan bangsa dalam arti politis.
a. Bangsa dalam Arti Sosiologis-Antropogis
Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis dimaknai sebagai persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Ikatan tersebut dinamakan ikatan primordial. Dalam pengertian ini, suatu negara dapat terdiri dari beberapa bangsa dan sebaliknya bisa saja satu bangsa tersebar dalam beberapa negara.

b. Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam arti politis dimaknai sebagai suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah atau wilayah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negara sebagai suatu kekuasaan tertinggi baik kekuasaan ke luar maupun kekuasaan ke dalam. Adapun proses terbentuknya bangsa dalam arti politis meliputi dua model sebagai berikut;
1.      Model ortodoks, berdasarkan model ini terbentuknya bangsa yang sudah bernegara diawali dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu dan baru kemudian bangsa tersebut membentuk suatu negara sendiri.
2.      Model mutakhir, berdasarkan model ini keberadaan suatu bangsa bermula dari adanya suatu negara dan negara tersebut terdiri dari berbagai berbagai bangsa sehingga pemerintahan negara tersebut menghimpun banyak bangsa di dalamnya.

2. Pengertian Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia menurut Ir. Soekarno adalah manusia-manusia yang secara geopolitik ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tinggal dalam kesatuan pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatra hingga Papua. Jadi, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan suku-suku bangsa yang ada di Indonesia tidak sekedar Jawa, Sunda atau Betawi, Batak, Bugis saja melainkan seluruh suku bangsa yang ada di negara Indonesia dan karena banyaknya suku bangsa tersebut maka bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang plural/multicultural. Kelahiran bangsa Indonesia dilandasi oleh persamaan senasib dan seperjuangan untuk meraih cita-cita bersama hingga lahirlah nasionalisme Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat rasa kebangsaan Indonesia maka dibuatlah ikatan nasional sebagai alat pemersatu bangsa yang meliputi sebagai berikut.
1.      Bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia
2.      Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih
3.      Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
4.      Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila
5.      Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.      Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila
7.      Konstitusi (hukum dasar) negara, yaitu UUD 1945
8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.      Konsepsi wawasan nasional
10.  Kebudayaan daerah sebagai kebudayaan nasional
            Adapun cita-cita bangsa Indonesia yaitu mewujudkan bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai dengan alinea IV Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat diwujudkan jika bangsa Indonesia bersatu dan berdaulat serta selalu berjuang dan berusaha untuk meraih kemakmuran bersama. Dalam rangka mencapai cita-cita luhur tersebut maka disusunlah visi Indonesia 2020 yang meliputi:
1.      Pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara
2.      Sistem hukum yang adil
3.      Sistem politik yang demokratis
4.      Sistem ekonomi yang adil dan produktif
5.      Sistem sosial budaya yang beradab
6.      Sumber daya manusia yang bermutu
7.      Globalisasi
Dapat dinyatakan bahwa visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.

C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA PASAL 27-34
BAB X 
PASAL 27
1.      Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

PASAL 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.

BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

PASAL 28 B
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah.            
2.      Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak  atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

PASAL 28 C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

PASAL 28 D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.      Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam  pemerintan.
4.      Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.

PASAL 28 E
1.      Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

PASAL 28 G
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
         
PASAL 28 H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

PASAL 28 I
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan.
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 28 J
1.      Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XI
AGAMA
PASAL 29
1.      Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
1.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
2.      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

PASAL 34
1.      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.      Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.      Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang



Sumber:
Mulianingsih, Lia. 2010. Pelita Penuntut Belajar Kreatif Kewarganegaraan Kelas X. Depok. CV Arya Duta


TUGAS PKN 
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516