HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA (NKRI)
Standar Kompetensi
Memahami hakikat bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1. Mendiskripsikan hakikat negara, unsur-unsur terbentuknya negara, sifat negara, teori terbentuknya negara, tujuan negara dan bentuk negara.
2. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan pengertian bangsa Indonesia.
3. Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara sesuai pasal 27-34 UUD 1945
4. Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Mendiskripsikan hakikat negara, unsur-unsur terbentuknya negara, sifat negara, teori terbentuknya negara, tujuan negara dan bentuk negara.
2. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan pengertian bangsa Indonesia.
3. Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara sesuai pasal 27-34 UUD 1945
4. Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
A. Hakikat Negara
1.
Pengertian Negara
Menurut
etimologi kata negara berasal dari kata staat yang berasal dari bahasa Belanda
dan Jerman, state yang berasal dari bahasa Inggris, status atau statum berasal
dari bahasa Latin. Kata-kata tersebut berarti “meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan atau membuat berdiri”. Negara adalah kelanjutan dari
keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan
segala kebutuhan hidupnya. Negara menurut bahasa Sansekerta berasal dari kata nagari atau nagara yang artinya wilayah,
kota atau penguasa. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara
adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah, atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai
kesatuan politik, dan kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Beberapa pendapat ahli mengenai pengertian negara adalah sebagai berikut:
a. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan
hidup bersama dengan tata paksa.
b. Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang
terdiri atas jabatan-jabatan yang bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan
kekuasaan itu.
c. George Jellineck
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang berkediamaan dalam suatu wilayah tertentu.
d. Mr. Kranenburg
Negara adalah organisasi kekuasaan yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e. Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyat.
f. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
Berdasarkan
definisi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa negara merupakan alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antarmanusia serta
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
2.
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Negara dapat
terbentuk apabila telah memenuhi unsur-unsur berikut ini.
a. Unsur Konstitutif
Unsur
konstitutif, yaitu unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan.
Unsur konstitutif, meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Berikut diuraikan unsur-unsur yang meliputi unsur konstitutif.
1. Rakyat
Rakyat
suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada di dalam wilayah suatu
negara yang tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut. Pengertian rakyat
bisa diterangkan secara sosiologis dan secara hukum. Secara sosiologis, rakyat
adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun pengertian secara hukum,
rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum
dengan pemerintah. Rakyat suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a) Penduduk, yaitu orang-orang yang
berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang
lama. Penduduk dalam suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara,
yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara
dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan
asing. Bukan warga negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau
bukan menjadi warga suatu negara. Status kewarganegaraan mereka adalah warga
negara asing.
b) Bukan penduduk, yaitu mereka yang
berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah
negara hanya untuk sementara waktu. Contoh, turis asing yang sedang berlibur di
suatu negara.
2. Wilayah
Wilayah
merupakan landasan material atau landasan fisik negara karena itulah wilayah
merupakan unsur mutlak bagi terbentuknya suatu negara. Luas wilayah negara
ditentukan oleh perbatasannya, di mana di dalamnya negara menjalankan
yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilayah itu,
kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu,
contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing.
Wilayah negara secara umum dapat
dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a) Wilayah Daratan
Wilayah
daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Hal ini
terjadi jika beberapa negara berada dalam suatu wilayah darat yang sama,
seperti benua atau pulau yang sama. Batas-batas daratan biasanya ditentukan
cirri-ciri alamiah, seperti gunung dan sungai, apabila diperlukan kadang-kadang
dibangun batas buatan.
Batas wilayah suatu negara dengan negara
lain dapat berwujud sebagai berikut:
1.
Batas
alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara
alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
2.
Batas
buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh
manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
b) Wilayah Lautan
Terdapat
dua konsep mengenai wilayah lautan. Kedua konsep tersebut adalah sebagai
berikut:
- Res
nullius, yaitu konsep yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki
oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon dari Inggris
dalam bukunya Mare Clausum-The Righ and
Dominion of The Sea.
- Res communis, yaitu konsep yang
beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat
diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de
Groot dari Belanda dalam bukunya Mare
Liberum atau Laut Bebas.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB
menyelenggarakn Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Konferensi
ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas batas-batas sebagai berikut.
- Laut teritorial, yaitu wilayah yang
menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebar batas laut territorial
adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat
air surut.
- Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut
yang lebarnya 24 mil diukur dari pantai.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu
wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas.
- Landas kontinen, yaitu daratan di
bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 meter atau
lebih.
- Landas benua, yaitu wilayah laut suatu
negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
c) Wilayah udara
Wilayah
udara suatu negara dapat diakui berdasarkan perjanjian internasional.
Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu
negara, yaitu Konvensi Paris pada tahun 1919 dan Konvensi Chicago pada tahun
1944. Di Indonesia ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20
Tahun 1982 yang menyatakan batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk
orbit geostasioner adalah setinggi 35.761 km. Dalam Konvensi Paris dinyatakan
bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan
eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan
penerbangan.
Berikut teori tentang konsep wilayah
udara.
1. Teori udara bebas, teori ini terbagi
menjadi dua aliran, yaitu;
- Aliran kebebasan ruang udara tanpa
bebas. Aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu bebas dan bisa digunakan
oleh siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang
udara.
- Aliran kebebasan udara terbatas.
Aliran ini berpendapat bahwa setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu
untuk memelihara keamanan dan keselamatannya, serta negara kolong (negara
bawah) mempunyai hak terhadap zona territorial.
2. Teori negara berdaulat di udara.
- Teori keamanan. Teori ini menyatakan
bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang
diperlukan untuk menjaga keamanan negara lain.
- Teori pengawasan Cooper. Teori ini
menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang
bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas negaranya secara
fisik dan ilmiah.
- Teori udara Schacter. Teori ini
menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara
masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.
- Wilayah ekstrateritorial
Daerah ekstrateritorial merupakan tempat
yang berdasarkan kebiasaan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu
negara, meskipun wilayah yang dimaksud tersebut tidak berada dalam daerah
kekuasaan negara tersebut atau berada pada wilayah negara lain.
Daerah ekstrateritorial terdiri atas:
a. Perwakilan diplomatik di suatu negara
Perwakilan diplomatik di suatu negara
dikatakan sebagai daerah ekstateritorial berdasarkan hasil keputusan Kongres
Wina (1815) dan Kongres Achen (1818). Kongres tersebut menyebutkan bahwa
perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan daerah
ekstrateritorial.
b. Kapal yang berlayar di bawah bendera
negara lain
Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu
negara, sering kali diibaratkan sebagai pulau terapung. Keadaan ini berlaku,
baik pada saat kapal tersebut berada di laut lepas maupun di wilayah teritorial
negara lain.
3. Pemerintah yang berdaulat
Adanya
suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya,
merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan yang berdaulat adalah
pemerintahan yang kekuasaannya diakui oleh rakyat dan oleh negara-negara lain.
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi
negara untuk mencapai tujuan bersama. Pemerintah yang berdaulat adalah
pemerintah yang mempunyai kekuasaan, meliputi:
a. Kekuasaan ke dalam, artinya kekuasaan
yang memerintah itu diakui dan ditaati oleh semua rakyatnya.
b. Kekuasaan keluar, artinya kekuasaan
pemerintah itu diakui dan dihormati oleh negara-negara lain serta pemerintah
mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan.
Pemerintah yang berdaulat apabila
dibedakan ke dalam dua pengertian, yaitu:
a. Pemerintah berdaulat dalam arti luas,
yaitu semua badan negara yang memegang kekuasaan dan berwenang memerintah dalam
suatu wilayah negara yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Pemerintahan berdaulat dalam arti
sempit, yaitu semua badan negara yang mempunyai wewenang untuk menjalankan
kebijakan negara dan menyelenggarakan roda pemerintahan, yaitu eksekutif
(presiden, wakil presiden, dan menteri-menteri)
b. Unsur Deklaratif
Unsur
deklaratif, yaitu unsur yang tidak mutlak harus ada ketika negara didirikan,
tetapi unsur ini boleh dipenuhi setelah negara berdiri. Unsur deklaratif
merupakan unsur tambahan atau pelengkap berupa pengakuan dari negara lain. Pengakuan
dari negara lain merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara yang baru
berdiri. Pentingnya pengakuan dari negara lain, disebabkan hal-hal berikut.
1. Adanya pengakuan dari negara lain
secara politis dapat memberikan perlindungan dari negara yang baru, akan
kemungkinan terjadinya intervensi dari negara lain.
2. Perlunya kerja sama dengan
negara-negara lain, terutama dalam bidang ekonomi. Kerja sama ekonomi sulit
untuk dilakukan sebuah negara apabila ia tidak memperoleh pengakuan dari negara
lain.
3. Untuk menjaga kelangsungan hidup.
Setiap negara memiliki alasan-alasan
tertentu untuk memberikan pengakuan terhadap negara lain yang baru berdiri.
Alasan-alasan tersebut disebabkan oleh pertimbangan sebagai berikut.
1. Kebijaksanaan untuk mengakui negara
yang baru dapat ditentukan oleh perlunya perlindungan atas
kepentingan-kepentingan suatu negara, yang erat kaitannya dengan terpeliharanya
hubungan dengan setiap negara baru.
2. Terdapat kepentingan ekonomi tertentu
yang berkaitan dengan sumber daya, yang terdapat pada negara baru tersebut.
3. Adanya keinginingan suatu negara
untuk meningkatkan pengaruh secara politis kepada negara yang baru tersebut.
3.
Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat sebagai berikut.
a. Sifat Memaksa
Negara
bersifat memaksa, artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Alat
untuk memaksa itu, di antaranya polisi, tentara dan alat hokum lainnya. Adanya
sifat memaksa, diharapkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
ditaati sehingga keamanan dan ketertiban negara tercapai.
b. Sifat Monopoli
Negara
bersifat monopoli, artinya negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu
menentukan mana yang boleh dan tidak boleh bagi masyarakat karena dianggap
bertentangan dengan tujuan negara dan masyarakat..
c. Sifat Mencakup Semua
Negara
bersifat mencakup semua, artinya segala peraturan perundang-undangan berlaku
bagi semua orang tanpa kecuali. Hal ini diperlukan karena dalam mencapai tujuan
dan cita-cita negara harus melibatkan setiap rakyat. Selain itu, dalam
menciptakan ketertiban dan suasana kehidupan yang nyaman maka setiap warga
negara dikenai aturan yang sama.
4.
Teori Terbentuknya Negara
Dalam
teori terbentuknya suatu negara, terdapat dua unsur teori yaitu teori klasik
dan modern. Pada teori klasik terdapat 3 jenis teori yaitu:
1. Teori hukum alam adalah terbentuknya
suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum adanya masyarakat yang
hidup sendiri-sendiri. teradapat 3 jenis teori hukum alam yaitu masa purba yang
didukung oleh Plato dan Aristoteles, masa pertengahan yang didukung oleh
agustinus dan thomas aquinas, dan masa rasionalisme.
2. Teori ketuhanan adalah terbentuknya
suatu negara karena anugerah dari Tuhan. Dan teori perjanjian adalah Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
3. Teori perjanjian adalah manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Dan pada teori
modern terdapat 5 teori yaitu:
1. Teori
pendudukan adalah terbentuknya suatu negara karena menempati suatu wilayah yang
masih belum dikuasai lalu kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang
diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Teori
peleburan adalah terbentuknya suatu negara karena adanya sekumpulan
negara-negara kecil yg menduduki suatu wilayah lalu mengadakan perjanjian untuk
saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya
Federasi Jerman tahun 1871.
3. Teori
penyerahan terjadi jika suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan
perjanjian tertentu. Contoh, wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada
Rusia (Uni Soviet) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus
memberikan negara yang dikuasainya pada negara yang menang. Austria adalah
salah satu negara yang kalah perang pada Perang Dunia I.
4. Teori
penaikan adalah terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur
Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh
sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara
Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Teori
pengumuman adalah terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah
jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah ditinggalkan
Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan
Nagasaki.
5.
Tujuan Negara
Di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 terdapat empat tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat
tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Beberapa pendapat para ahli tentang
tujuan negara, antara lain:
a. Plato
Tujuan negara adalah memajukan
kesesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
b. Kranenburg
Menurutnya, tujuan negara bukan hanya
memelihara kebebasan hak dan kebebasan warga negara dengan menciptakan
ketertiban hukum belaka, tetapi negara harus berupaya untuk menciptakan
kesejahteraan bagi setiap warga negaranya.
c. Roger F. Soltau
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan
dan memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya
sebebas-bebasnya.
d. Shang Yang
Tujuan negara adalah memupuk kekuasaan
yang sebesar-besarnya pada negara.
e. John Lock
Tujuan negara adalah selalu menciptakan
kebaikan-kebaikan umat manusia.
f. Harold J. Laski
Tujuan negara adalah menciptakan negara
dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
g. Thomas Aquinas dan Agustinus
Tujuan negara adalah untuk mencapai
kehidupan yang aman dan tenteram di bawah petunjuk Tuhan.
Penjabaran
selanjutnya tentang tujuan negara terdapat dalam tujuan pembangunan nasional
Indonesia. Dalam GBHN 1999-2004 TAP MPR No. IV/MPR/1999, disebutkan bahwa
penyelenggaraan negara bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis,
berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum
dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, mandiri, bebas, maju, dan
sejahtera untuk kurun waktu lima tahun ke depan.
6.
Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
1.
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.
Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
1.
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran
jalannya pemerintahan;
2.
Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan
daerah;
3.
Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
4.
Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
5.
Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
1.
Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah
itu sendiri;
3.
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
4.
Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.
Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/federal:
1.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian;
2.
Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.
Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara
langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan
negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. Hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. Hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. Hal-hal tentang uang dan keuangan,
beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
5. Hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
2.
Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara
bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat,
Australia, RIS (1949);
2.
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh:
Kanada dan India;
3.
Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal
dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia
4.
Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
B.
Hakikat Bangsa
1.
Pengertian Bangsa
Bangsa merupakan
kesatuan masyarakat yang memiliki cita-cita yang sama dalam kehidupannya
didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Istilah bangsa memiliki
arti, sejumlah orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang
sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berikut
beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian bangsa.
a. Ernest Renant, menyatakan bahwa
bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat
yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus
mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer, menyatakan bahwa bangsa
terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter, satu watak, di mana
karakter atau watak itu tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman.
c. Jalobsen dan Lipman Bower, menyatakan
bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (culture
unity) dan kesatuan politik (political
unity).
Dalam perkembangannya konsep bangsa
memiliki dua pengertian, yaitu bangsa dalam arti sosiologis-antropologis dan bangsa
dalam arti politis.
a. Bangsa dalam Arti
Sosiologis-Antropogis
Bangsa dalam
arti sosiologis-antropologis dimaknai sebagai persekutuan hidup yang berdiri
sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu
kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Ikatan tersebut dinamakan ikatan
primordial. Dalam pengertian ini, suatu negara dapat terdiri dari beberapa
bangsa dan sebaliknya bisa saja satu bangsa tersebar dalam beberapa negara.
b. Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam
arti politis dimaknai sebagai suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah
atau wilayah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negara sebagai suatu
kekuasaan tertinggi baik kekuasaan ke luar maupun kekuasaan ke dalam. Adapun
proses terbentuknya bangsa dalam arti politis meliputi dua model sebagai
berikut;
1.
Model
ortodoks, berdasarkan model ini terbentuknya bangsa yang sudah bernegara
diawali dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu dan baru kemudian bangsa
tersebut membentuk suatu negara sendiri.
2.
Model
mutakhir, berdasarkan model ini keberadaan suatu bangsa bermula dari
adanya suatu negara dan negara tersebut terdiri dari berbagai berbagai bangsa
sehingga pemerintahan negara tersebut menghimpun banyak bangsa di dalamnya.
2.
Pengertian Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia
menurut Ir. Soekarno adalah manusia-manusia yang secara geopolitik ditentukan
oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tinggal dalam kesatuan pulau-pulau Indonesia dari
ujung utara Sumatra hingga Papua. Jadi, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan
suku-suku bangsa yang ada di Indonesia tidak sekedar Jawa, Sunda atau Betawi,
Batak, Bugis saja melainkan seluruh suku bangsa yang ada di negara Indonesia
dan karena banyaknya suku bangsa tersebut maka bangsa Indonesia dikenal sebagai
bangsa yang plural/multicultural. Kelahiran bangsa Indonesia dilandasi oleh
persamaan senasib dan seperjuangan untuk meraih cita-cita bersama hingga
lahirlah nasionalisme Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat
rasa kebangsaan Indonesia maka dibuatlah ikatan nasional sebagai alat pemersatu
bangsa yang meliputi sebagai berikut.
1.
Bahasa
persatuan, yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera
negara, yaitu Sang Merah Putih
3.
Lagu
kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang
negara, yaitu Garuda Pancasila
5.
Semboyan
negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar
falsafah negara, yaitu Pancasila
7.
Konstitusi
(hukum dasar) negara, yaitu UUD 1945
8.
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi
wawasan nasional
10. Kebudayaan
daerah sebagai kebudayaan nasional
Adapun
cita-cita bangsa Indonesia yaitu mewujudkan bangsa Indonesia yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur sesuai dengan alinea IV Pembukaan UUD 1945. Hal
tersebut dapat diwujudkan jika bangsa Indonesia bersatu dan berdaulat serta
selalu berjuang dan berusaha untuk meraih kemakmuran bersama. Dalam rangka
mencapai cita-cita luhur tersebut maka disusunlah visi Indonesia 2020 yang
meliputi:
1.
Pemantapan
persatuan bangsa dan kesatuan negara
2.
Sistem
hukum yang adil
3.
Sistem
politik yang demokratis
4.
Sistem
ekonomi yang adil dan produktif
5.
Sistem
sosial budaya yang beradab
6.
Sumber
daya manusia yang bermutu
7.
Globalisasi
Dapat dinyatakan bahwa visi Indonesia
2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu,
demokratis, adil, sejahtera, maju mandiri, serta baik dan bersih dalam
penyelenggaraan negara.
C.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA PASAL 27-34
BAB
X
PASAL 27
1.
Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan
undang-undang.
BAB
XA
HAK
ASASI MANUSIA
PASAL
28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
1.
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang
sah.
2.
Setiap
orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
PASAL 28 C
1.
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
2.
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
1.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
3.
Setiap
orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintan.
4.
Setiap
warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
PASAL 28 E
1.
Setiap
orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2.
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dangan hati nuraninya.
3.
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
PASAL 28 G
1.
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2.
Setiap
orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
PASAL 28 H
1.
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2.
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
3.
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
PASAL 28 I
1.
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
2.
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3.
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan perbedaan.
4.
Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
5.
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
1.
Setiap
orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Dalam
menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
PASAL 29
1.
Negara
berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
1.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan
negara.
2.
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3.
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5.
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
3.
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4.
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
PASAL 34
1.
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
4.
Keuntungan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
Sumber:
Mulianingsih, Lia. 2010. Pelita Penuntut Belajar Kreatif
Kewarganegaraan Kelas X. Depok. CV Arya Duta
TUGAS PKN
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516
Tidak ada komentar:
Posting Komentar