Sabtu, 29 Maret 2014

TULISAN PKN

1. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A-J dan Contoh-Contoh Kasusnya
PASAL 28 A
1.  Seorang pelajar SMAN 2 Kota Tegal, Jawa Tengah, nekat melakukan aborsi atas bayi yang dikandungnya dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang janin berusia 5 bulan hasil aborsi ke dalam closet rumahnya.
2.     SRAGEN– Kardi, 36, warga Dukuh Karangtanjung, RT 006 A/RW 003, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, Senin (15/10/2012) ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala. Bahkan muka sebelah kanan buruh bangunan itu hancur. Diduga Kardi menjadi korban pembunuhan.
3.    REPUBLIKA.CO.ID,  NGAWI - Korban percobaan pembunuhan berantai di Kabupaten Nganjuk yang berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ternyata ada yang berhasil diselamatkan.
4.  BOYOLALI, suaramerdeka.com - Kasus pembuangan kembali terjadi di Boyolali. Kali ini, warga menemukan bayi yang dibuang di trotoar Jalan Cendana, Dukuh Karangduwet, Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (29/2) pukul 07.30.
5.    Berdasarkan Komite Kordinasi Lokal Oposisi, setidaknya 189 orang tewas dalam pembunuhan di Suriah sepanjang Kamis (12/07), termasuk 22 di Homs.

PASAL 28 B
1.      Sidang kasus menikah dibawah umur di Pengadilan Agama Kelas IA di Mataram, Nusa Tenggara Barat berakhir ricuh. Baku hantam nyaris terjadi antar keluarga calon mempelai perempuan dan keluarga calon mempelai pria.
2.    JAKARTA (voa-islam.com) - Ruhut Sitompul tersandung kasus beraroma nikah beda agama dengan istri pertama yang dinikahi ketika beragama Islam. Gara-gara menelantarkan anak dan istri pertamanya, Ruhut mendapat terguran tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPR. Teguran BK diteruskan ke Fraksi Demokrat.
3.   Siswa SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta. Mereka mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya.
4.   Di Kota Padang Sidempuan, ada anak yang ditolak mendaftar di sekolah menengah kejuruan karena cacat kaki. Pihak sekolah menyatakan penolakan tersebut berdasarkan pada SK Walikota," kata Jailani dalam diskusi refleksi Hari Anak Nasional yang berlangsung di Kantor KKSP Jl. Stella III, Medan.
5.   [BEKASI] Kasus penculikan bayi di RSIA Siti Zachroh, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu belum juga terungkap. Ternyata, di Kota Bekasi, hal yang serupa juga sering terjadi. Bahkan jumlah kasus kekerasan dan penculikan pada anak di Kota Bekasi sangat mengejutkan. Sejak tahun 2012, jumlah kasus kekerasan dan penculikan terhadap anak sudah mencapai 70 kasus.

PASAL 28 C
1.      Pemberian bimbingan belajar kepada anak-anak kurang mampu didaerah terpencil.
2.      Pemanfaatan lcd oleh guru/dosen dalam pemberian mata pelajaran.
3.      Banyak masyarakat menderita akibat penggusuran tanah oleh pemerintah.
4.      Pemberian beasiswa kepada pelajar/mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu demi mencapai hak pendidikannya.
5.      Pelajar/mahasiswa menggali berbagai informasi melalui internet.

PASAL 28 D
1.      Kasus pencurian dua buah kakao yang dilakukan oleh minah dan dijatuhi hukuman 1,5 bulan penjara.
2.      Adanya pencalonan capres-cawapres oleh para actor-aktor Indonesia.(rhoma irama)
3.      Banyaknya kasus phk oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya imbalan sesuai kontrak kerja.
4.   Seorang anak yang dilahirkan oleh kedua orangtuanya yang berkewarganegaraan berbeda,sang ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibunya berkewarganegaraan inggris,maka status kewarganegaraan anak itu adalah Indonesia.
5.  Kasus penculikan yang terjadi pada tahun 1984-1998 yang mengakibatkan 23 korban dan terjadi peristiwa penghilangan secara pakssa oleh militer terhadap para aktifis pro demokrasi.

PASAL 28 E
1.  Kasus George Aditjondro yang dilaporkan atas nama pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan oleh Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) tak memenuhi panggilan polda
2.      Banyaknya pelajar warga indonesia yang lebih memilih studynya di luar negeri.
3.      Banyaknya para penduduk desa yang lebih nyaman tinggal menetap di kota perantauan.
4.      Simpang syiurnya aliran-aliran islamiyah di Indonesia,dan banyaknya penolakan-penolakan aliran baru.
5.      Maraknya kasus pembakaran tempat peribadatan umat.

PASAL 28 F
1. Mayoritas orang menggunakan internet sebagai media mencari sumber-sumber informasi dalam pemenuhan kebutuhannya.
2.      Maraknya penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk komunikasi.
3.  Kasus penyimpanan situs porno Nazril Ilham melalui media internet, sehingga cepat menyebar luas keberbagai penjuru.
4.      Penggunaan website sebagai tempat berbagi informasi.
5.      Maraknya pemuda yang menggunakan bbm sebagai alat komunikasi pertama.

PASAL 28 G
1.      Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
2.      Kasus penganiayaan dan pembunuhan TKI di Malaysia.
3.      Kasus pemerkosaan oleh supir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.
4.      Pemerkosaan oleh oknum polisi Malaysia terhadap TKW Indonesia.
5.      Perampokan sekaligus pembunuhan 3 keluarga di bekasi.

PASAL 28 H
1.      Perluasan pelayanan kesehatan di daerah-daerah terpencil.
2.  Adanya efektifitas program pemerintah dengan mengadakannya rumah murah bagi masyarakat yang kurang mampu segi ekonominya.
3. Lambannya proses hukum terhadap tersangka pembunuhan di Malaysia  yang dialami oleh korban  pembunuhan tki.
4.  Masih terhitung banyaknya jumlah para penghuni dibawah jembatan dikota-kota metropolitan,akibat kurangnya perhatian pemerintah.
5.      Penggusuran yang dilakukan pemerintah terhdap warga sragen demi kepentingan pemerintah,sedang hak kepemilikan tanah aadalah hak paten warga sragen.

PASAL 28 I
1.      Kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi trisakti ‘livia’.
2.      Klaim budaya oleh Negara tetangga Malaysia.
3.      Kasus tindak kekerasan serta pelecehan sexksual terhadap tkw oleh Malaysia.
4.  Kasus lumpur lapindo yang tak kunjung temu titik penyelesaiannya dampak tangan yang tidak bertanggung jawab,yang mengakibatkan kerugian pada warga sidoarjo.
5.   Adanya deskriminasi anak dalam pendidikan.Kepsek sd “mm” menolak penerimaan anak cacat dalam system pendidikannya.

PASAL 28 J
1.     Kasus tabrakan beruntun oleh  model cantik dalam kondisi mabok dan hanya mengenakan pakain dalam.
2.      Banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari para pidana-pidana.
3.      Kasus irsyad manji dalam kampanye legilasi dan penghalalan praktek lesbi.
4.      Kasus kriminalisasi terhadap direktur walhi Sulawesi selatan oleh mapu ida Sulawesi selatan.
5.      Kasus pernikahan sejenis.


2. DEMOKRASI
A. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Dunia
            Kata ‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani  ‘demos’ yang berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466)
            Tidak ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing.
            Pericles, seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’.Aristoteles tetap menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few … A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
            Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi Protestan.
            Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.

1. Pada zaman Yunani
            Pada mulanya system demokrasi berada pada zaman Yunani kuno pada abad ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa Yunani pada saat itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana keputusan-keputusan-keputusan politik  dibuat berdasarkan keputusan mayoritas dari warga Yunani dan dijalankan langsung olem seluruh warga Negara. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan secara langsung bias berjalan dengan baik hal itu karena wilayah dan jumlah penduduknya masih terbilang kecil, hanya saja di Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara saja sedangkan untuk  budak belian dan pedagang asing tidak berlaku.

2. Lahirnya Magana Carta (Piagam Besar 1215)
            Pada perkembangan demokrasi abad pertengahan telah menghasilkan magna carta, yang merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan raja Johan dari inggris dimana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan previlagees dari bawahannya swbagai  imbalan untuk menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana yang feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun dianggap  sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi.

3. Lahirnya Revolusi prancis dan revolusi Amerika pada akhir abad ke 18
            Pada akrir abad ke 18 beberapa pemikiran dapat menghasilakn revolusi prancils dan amerika,  pemikiran tersebut antaralain bahwa manusia  mempunyai hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Pendobrakan terhadap kedudukan raja yang absolut didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang dikenal dengan social contract(kontrak sosial). Menurut Jhon Locke hak-hak politik mencangkup hak atas hidup, atau kebebasan dan hak untuk milik, Montesqeu mencoba menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik, yang kemudian dikenal dengan trias politica.

4. Demokrasi Konstitusional pada Abad ke 19 dan 20
            Akibat dari keinginan menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekusaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi. Undang-undang menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan Negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi dengan kekusaan parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan onstitusionalisme (constitusionalism), sedangkan Negara yang menganut gagasan ini disebut constitutional state.
            Dalam abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapatkan perumusan yang yuridis, ahli hukum Eropa Barat yaitu Immanuel Kant  memakai istilah Rechtsstaat sedangkan menurut A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Dalam abad ke 20 gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusa warga Negara baik dibidang social maupun ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karenanya harus aktif menatur kehidupan ekonomi dan social.
            Sesudah perang Dunia II International Commission Of Jurists tahun 1965 sangat memperluas konsep mengenai Rule Of Law, bahwa disamping hak-hak politik juga hak-hak social dan ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social ekonomi.   International Commission Of Jurists dalam konfrensinya di Bangkok perumusan yang paling umum mengenai system politik yang demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat suatu keputusann-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada  mereka melalui suatu prose pemilihan yang bebas. Ini dinamakan “demokrasi berdasarkan perwakilan”.

Hendri B Manyo merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan damaii dan secara melembaga.
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.      Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4.      Membatasi pembatasan kekerasn sampai batsa minimum.
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.      Menjamin tegaknya keadilan.

B. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
            Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945 – 1950).
            Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
1.      Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2.      Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3.   Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.

2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
            Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1.      Dominannya partai politik
2.      Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
3.      Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.      Bubarkan konstituante
2.      Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS

b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
            Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.      Dominasi Presiden
2.      Terbatasnya peran partai politik
3.      Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.      Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.      Jaminan HAM lemah
4.      Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.      Terbatasnya peranan pers
6.      Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.

3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
            Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.      Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.      Rekrutmen politik yang tertutup
3.      Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.      Pengakuan HAM yang terbatas
5.      Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1.      Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.      Terjadinya krisis politik
3.      TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.      Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang).
            Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.      Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.



Sumber:


TULISAN PKN 
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516

Tidak ada komentar:

Posting Komentar