Jumat, 28 Maret 2014

TUGAS PKN

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

Standar Kompetensi
Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kompetensi Dasar
1.      Mendiskripsikan hakikat negara, unsur-unsur terbentuknya negara, sifat negara, teori terbentuknya negara, tujuan negara dan bentuk negara.
2.      Mendeskripsikan hakikat bangsa dan pengertian bangsa Indonesia.
3.      Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara sesuai pasal 27-34 UUD 1945
4.      Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

A. Hakikat Negara
1. Pengertian Negara
Menurut etimologi kata negara berasal dari kata staat yang berasal dari bahasa Belanda dan Jerman, state yang berasal dari bahasa Inggris, status atau statum berasal dari bahasa Latin. Kata-kata tersebut berarti “meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan atau membuat berdiri”. Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Negara menurut bahasa Sansekerta berasal dari kata nagari atau nagara yang artinya wilayah, kota atau penguasa. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah, atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, dan kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Beberapa pendapat ahli mengenai pengertian negara adalah sebagai berikut:
a. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
b. Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang terdiri atas jabatan-jabatan yang bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
c. George Jellineck
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediamaan dalam suatu wilayah tertentu.
d. Mr. Kranenburg
Negara adalah organisasi kekuasaan yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e. Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
f. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antarmanusia serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

2. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Negara dapat terbentuk apabila telah memenuhi unsur-unsur berikut ini.
a. Unsur Konstitutif
            Unsur konstitutif, yaitu unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif, meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Berikut diuraikan unsur-unsur yang meliputi unsur konstitutif.
1. Rakyat
            Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada di dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut. Pengertian rakyat bisa diterangkan secara sosiologis dan secara hukum. Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun pengertian secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah. Rakyat suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a) Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk dalam suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara, yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Bukan warga negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara. Status kewarganegaraan mereka adalah warga negara asing.

b) Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh, turis asing yang sedang berlibur di suatu negara.

2. Wilayah
            Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara karena itulah wilayah merupakan unsur mutlak bagi terbentuknya suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya, di mana di dalamnya negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu, contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing.
Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a) Wilayah Daratan
            Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Hal ini terjadi jika beberapa negara berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Batas-batas daratan biasanya ditentukan cirri-ciri alamiah, seperti gunung dan sungai, apabila diperlukan kadang-kadang dibangun batas buatan.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain dapat berwujud sebagai berikut:
1.      Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
2.      Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.

b) Wilayah Lautan
            Terdapat dua konsep mengenai wilayah lautan. Kedua konsep tersebut adalah sebagai berikut:
- Res nullius, yaitu konsep yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum-The Righ and Dominion of The Sea.
- Res communis, yaitu konsep yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda dalam bukunya Mare Liberum atau Laut Bebas.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyelenggarakn Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas batas-batas sebagai berikut.
- Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebar batas laut territorial adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air surut.
- Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 24 mil diukur dari pantai.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas.
- Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih.
- Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.

c) Wilayah udara
            Wilayah udara suatu negara dapat diakui berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara, yaitu Konvensi Paris pada tahun 1919 dan Konvensi Chicago pada tahun 1944. Di Indonesia ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 Tahun 1982 yang menyatakan batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35.761 km. Dalam Konvensi Paris dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Berikut teori tentang konsep wilayah udara.
1. Teori udara bebas, teori ini terbagi menjadi dua aliran, yaitu;
- Aliran kebebasan ruang udara tanpa bebas. Aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu bebas dan bisa digunakan oleh siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
- Aliran kebebasan udara terbatas. Aliran ini berpendapat bahwa setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya, serta negara kolong (negara bawah) mempunyai hak terhadap zona territorial.

2. Teori negara berdaulat di udara.
- Teori keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara lain.
- Teori pengawasan Cooper. Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas negaranya secara fisik dan ilmiah.
- Teori udara Schacter. Teori ini menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.
- Wilayah ekstrateritorial
Daerah ekstrateritorial merupakan tempat yang berdasarkan kebiasaan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun wilayah yang dimaksud tersebut tidak berada dalam daerah kekuasaan negara tersebut atau berada pada wilayah negara lain.
Daerah ekstrateritorial terdiri atas:
a. Perwakilan diplomatik di suatu negara
Perwakilan diplomatik di suatu negara dikatakan sebagai daerah ekstateritorial berdasarkan hasil keputusan Kongres Wina (1815) dan Kongres Achen (1818). Kongres tersebut menyebutkan bahwa perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan daerah ekstrateritorial.
b. Kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain
Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara, sering kali diibaratkan sebagai pulau terapung. Keadaan ini berlaku, baik pada saat kapal tersebut berada di laut lepas maupun di wilayah teritorial negara lain.

3. Pemerintah yang berdaulat
            Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya, merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang kekuasaannya diakui oleh rakyat dan oleh negara-negara lain. Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama. Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan, meliputi:
a. Kekuasaan ke dalam, artinya kekuasaan yang memerintah itu diakui dan ditaati oleh semua rakyatnya.
b. Kekuasaan keluar, artinya kekuasaan pemerintah itu diakui dan dihormati oleh negara-negara lain serta pemerintah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan.
Pemerintah yang berdaulat apabila dibedakan ke dalam dua pengertian, yaitu:
a. Pemerintah berdaulat dalam arti luas, yaitu semua badan negara yang memegang kekuasaan dan berwenang memerintah dalam suatu wilayah negara yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Pemerintahan berdaulat dalam arti sempit, yaitu semua badan negara yang mempunyai wewenang untuk menjalankan kebijakan negara dan menyelenggarakan roda pemerintahan, yaitu eksekutif (presiden, wakil presiden, dan menteri-menteri)

b. Unsur Deklaratif
            Unsur deklaratif, yaitu unsur yang tidak mutlak harus ada ketika negara didirikan, tetapi unsur ini boleh dipenuhi setelah negara berdiri. Unsur deklaratif merupakan unsur tambahan atau pelengkap berupa pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara yang baru berdiri. Pentingnya pengakuan dari negara lain, disebabkan hal-hal berikut.
1. Adanya pengakuan dari negara lain secara politis dapat memberikan perlindungan dari negara yang baru, akan kemungkinan terjadinya intervensi dari negara lain.
2. Perlunya kerja sama dengan negara-negara lain, terutama dalam bidang ekonomi. Kerja sama ekonomi sulit untuk dilakukan sebuah negara apabila ia tidak memperoleh pengakuan dari negara lain.
3. Untuk menjaga kelangsungan hidup.

Setiap negara memiliki alasan-alasan tertentu untuk memberikan pengakuan terhadap negara lain yang baru berdiri. Alasan-alasan tersebut disebabkan oleh pertimbangan sebagai berikut.
1. Kebijaksanaan untuk mengakui negara yang baru dapat ditentukan oleh perlunya perlindungan atas kepentingan-kepentingan suatu negara, yang erat kaitannya dengan terpeliharanya hubungan dengan setiap negara baru.
2. Terdapat kepentingan ekonomi tertentu yang berkaitan dengan sumber daya, yang terdapat pada negara baru tersebut.
3. Adanya keinginingan suatu negara untuk meningkatkan pengaruh secara politis kepada negara yang baru tersebut.

3. Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat sebagai berikut.
a. Sifat Memaksa
            Negara bersifat memaksa, artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Alat untuk memaksa itu, di antaranya polisi, tentara dan alat hokum lainnya. Adanya sifat memaksa, diharapkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga keamanan dan ketertiban negara tercapai.
b. Sifat Monopoli
            Negara bersifat monopoli, artinya negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana yang boleh dan tidak boleh bagi masyarakat karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara dan masyarakat..
c. Sifat Mencakup Semua
            Negara bersifat mencakup semua, artinya segala peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Hal ini diperlukan karena dalam mencapai tujuan dan cita-cita negara harus melibatkan setiap rakyat. Selain itu, dalam menciptakan ketertiban dan suasana kehidupan yang nyaman maka setiap warga negara dikenai aturan yang sama.

4. Teori Terbentuknya Negara
Dalam teori terbentuknya suatu negara, terdapat dua unsur teori yaitu teori klasik dan modern. Pada teori klasik terdapat 3 jenis teori yaitu:
1. Teori hukum alam adalah terbentuknya suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum adanya masyarakat yang hidup sendiri-sendiri. teradapat 3 jenis teori hukum alam yaitu masa purba yang didukung oleh Plato dan Aristoteles, masa pertengahan yang didukung oleh agustinus dan thomas aquinas, dan masa rasionalisme.
2. Teori ketuhanan adalah terbentuknya suatu negara karena anugerah dari Tuhan. Dan teori perjanjian adalah Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3. Teori perjanjian adalah manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Dan pada teori modern terdapat 5 teori yaitu:
1. Teori pendudukan adalah terbentuknya suatu negara karena menempati suatu wilayah yang masih belum dikuasai lalu kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Teori peleburan adalah terbentuknya suatu negara karena adanya sekumpulan negara-negara kecil yg menduduki suatu wilayah lalu mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3. Teori penyerahan terjadi jika suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contoh, wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Rusia (Uni Soviet) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya pada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah perang pada Perang Dunia I.
4. Teori penaikan adalah terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Teori pengumuman adalah terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah ditinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

5. Tujuan Negara
            Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat empat tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara, antara lain:
a. Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
b. Kranenburg
Menurutnya, tujuan negara bukan hanya memelihara kebebasan hak dan kebebasan warga negara dengan menciptakan ketertiban hukum belaka, tetapi negara harus berupaya untuk menciptakan kesejahteraan bagi setiap warga negaranya.
c. Roger F. Soltau
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan dan memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas-bebasnya.
d. Shang Yang
Tujuan negara adalah memupuk kekuasaan yang sebesar-besarnya pada negara.
e. John Lock
Tujuan negara adalah selalu menciptakan kebaikan-kebaikan umat manusia.
f. Harold J. Laski
Tujuan negara adalah menciptakan negara dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
g. Thomas Aquinas dan Agustinus
Tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan yang aman dan tenteram di bawah petunjuk Tuhan.
            Penjabaran selanjutnya tentang tujuan negara terdapat dalam tujuan pembangunan nasional Indonesia. Dalam GBHN 1999-2004 TAP MPR No. IV/MPR/1999, disebutkan bahwa penyelenggaraan negara bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun ke depan.

6. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
            Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
1. Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
1. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/federal:
1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
            Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
 5. Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia
4. Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

B. Hakikat Bangsa
1. Pengertian Bangsa
Bangsa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki cita-cita yang sama dalam kehidupannya didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Istilah bangsa memiliki arti, sejumlah orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
            Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian bangsa.
a. Ernest Renant, menyatakan bahwa bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer, menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter, satu watak, di mana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman.
c. Jalobsen dan Lipman Bower, menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (culture unity) dan kesatuan politik (political unity).

Dalam perkembangannya konsep bangsa memiliki dua pengertian, yaitu bangsa dalam arti sosiologis-antropologis dan bangsa dalam arti politis.
a. Bangsa dalam Arti Sosiologis-Antropogis
Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis dimaknai sebagai persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Ikatan tersebut dinamakan ikatan primordial. Dalam pengertian ini, suatu negara dapat terdiri dari beberapa bangsa dan sebaliknya bisa saja satu bangsa tersebar dalam beberapa negara.

b. Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam arti politis dimaknai sebagai suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah atau wilayah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negara sebagai suatu kekuasaan tertinggi baik kekuasaan ke luar maupun kekuasaan ke dalam. Adapun proses terbentuknya bangsa dalam arti politis meliputi dua model sebagai berikut;
1.      Model ortodoks, berdasarkan model ini terbentuknya bangsa yang sudah bernegara diawali dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu dan baru kemudian bangsa tersebut membentuk suatu negara sendiri.
2.      Model mutakhir, berdasarkan model ini keberadaan suatu bangsa bermula dari adanya suatu negara dan negara tersebut terdiri dari berbagai berbagai bangsa sehingga pemerintahan negara tersebut menghimpun banyak bangsa di dalamnya.

2. Pengertian Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia menurut Ir. Soekarno adalah manusia-manusia yang secara geopolitik ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tinggal dalam kesatuan pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatra hingga Papua. Jadi, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan suku-suku bangsa yang ada di Indonesia tidak sekedar Jawa, Sunda atau Betawi, Batak, Bugis saja melainkan seluruh suku bangsa yang ada di negara Indonesia dan karena banyaknya suku bangsa tersebut maka bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang plural/multicultural. Kelahiran bangsa Indonesia dilandasi oleh persamaan senasib dan seperjuangan untuk meraih cita-cita bersama hingga lahirlah nasionalisme Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat rasa kebangsaan Indonesia maka dibuatlah ikatan nasional sebagai alat pemersatu bangsa yang meliputi sebagai berikut.
1.      Bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia
2.      Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih
3.      Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
4.      Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila
5.      Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.      Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila
7.      Konstitusi (hukum dasar) negara, yaitu UUD 1945
8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.      Konsepsi wawasan nasional
10.  Kebudayaan daerah sebagai kebudayaan nasional
            Adapun cita-cita bangsa Indonesia yaitu mewujudkan bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai dengan alinea IV Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat diwujudkan jika bangsa Indonesia bersatu dan berdaulat serta selalu berjuang dan berusaha untuk meraih kemakmuran bersama. Dalam rangka mencapai cita-cita luhur tersebut maka disusunlah visi Indonesia 2020 yang meliputi:
1.      Pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara
2.      Sistem hukum yang adil
3.      Sistem politik yang demokratis
4.      Sistem ekonomi yang adil dan produktif
5.      Sistem sosial budaya yang beradab
6.      Sumber daya manusia yang bermutu
7.      Globalisasi
Dapat dinyatakan bahwa visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.

C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA PASAL 27-34
BAB X 
PASAL 27
1.      Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

PASAL 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.

BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

PASAL 28 B
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah.            
2.      Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak  atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

PASAL 28 C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

PASAL 28 D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.      Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam  pemerintan.
4.      Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.

PASAL 28 E
1.      Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

PASAL 28 G
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
         
PASAL 28 H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

PASAL 28 I
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan.
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 28 J
1.      Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XI
AGAMA
PASAL 29
1.      Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
1.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
2.      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

PASAL 34
1.      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.      Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.      Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang



Sumber:
Mulianingsih, Lia. 2010. Pelita Penuntut Belajar Kreatif Kewarganegaraan Kelas X. Depok. CV Arya Duta


TUGAS PKN 
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516

Jumat, 03 Januari 2014

Korupsi Sudah Jadi Budaya

Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Masalah korupsi sudah jadi budaya dan layak untuk dipatenkan sebagai salah satu budaya di negara tercinta ini. Bagaimana tidak, dari hulu sampai hilir, semua wilayah Indonesia saat ini sudah membudayakan korupsi, sudah berbagai macam cara yang dilakukan untuk memperindah korupsi yang ada. Padahal kita semua sudah sama-sama mengerti korupsi adalah suatu pelanggaran hukum akan tetapi kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency Internasional Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.

Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. berbagai hal yang dapat menyebabkan korupsi, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.

Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat atau pun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Saat ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, masyarakat yang menjadi korban korupsi atau pun pelaku korupsi itu sendiri. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro ada pula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.  Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi menghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.

Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat  dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi di mata  masyarakat.  Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma  sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi di berbagai negara,  tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri  yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada  masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol  sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha  pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka  semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk  melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.

Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan  yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang  atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalanimbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan  masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi  harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya  preventif maupun yang represif.

Sebab-sebab korupsi Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan  dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan  moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %).  Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi
adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab  terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,  administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak  ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang  dilakukan oleh pejabat pemerintah

Dampak korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;
b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif.
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik.
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak berimbang.
Korupsi yang terjadi di Indonesia tidak hanya terjadi diinstansi yang dengan seragam rapi fantofel menkilat dengan hiasan dasi bermerek yang banyak terjadi di dinas-dinas ataupun daerah bahkan untuk tingkat desapun sudah mulai fasih dan paham dalam melakukan tindak korupsi Contoh nyata untuk tingkat Desa dengan ruang lingkup yang kecil dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat yang masih rendah seorang oknum kepala desa beserta aparaturnya dapat melakukan korupsi disegala bidang dan kesempatan.
1. Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya menjadi pembangunan desa tidak terealisasi sama sekali, karena tidak ada kontrol dari masyarakat,
2. Beras untuk masyarakat miskin (RASKIN) dengan modus menambahkan data masyarakat miskin sehingga ada sisa setelah beras dibagikan dan itupun masuk kantong pribadi,
3. Program Keluarga Harapan (PKH) Nominal yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan, banyak potongan sana-sini yang paling parah adalah adanya data fiktif yang tidak sesuai dengan data asli.
4. Program Nasional Pembangunan mandiri (PNPM), tidak terbukanya dana penggunaan Rancangan Anggaran BelanjaRAB, dan Simpan Pinjam Perempuan SPP yang fiktif.
5. Pengadaan kompor gas, masyarakat hanya menjadi bahan data dan tidak pernah menerima apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Kompor gas malah yang sudah ada malah diperjual belikan.

Tidak terbayangkan bagaimana dengan kebiasan atau instansi yang ada di atas Desa dimana semuanya saling berkaitan, mana yang katanya pengawsan terhadap pembangunan? Pengawan terhadap pembangunan tidak terjadi yang ada hanya pengawasan jatah setiap kali bertamu harus tetap ada.

Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.

Saat ini untuk memberikan efek jera Indonesia perlu hukuman titik Untuk dijadikan solusi pembasmian penyakit korupsi. Bukan lagi hukuman-hukuman yang selalu berakhir koma tanpa pernah ada titik, sehingga Indonesia semakin terjangkit penyakit korupsi dan penyakit korupsi di Indonesia ini terus tumbuh subur diatas kebosanan dan kejemuan, serta yang penting lagi adalah hukuman titik atau mati akan mengeluarkan Indonesia dari wabah penyakit korupsi.

Sumber:

Ulasan Menurut Penulis
Sungguh memprihatinkan melihat kondisi bangsa kita. Kasus korupsi merajalela dan menjadi budaya di Indonesia. Ibarat wabah penyakit, korupsi sudah menyerang dan menyebar ke seluruh organ-organ dalam tubuh bangsa kita. Menggerogoti setiap sendi-sendi ekonomi negara. Saya sangat setuju bahwa para aktor korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena korupsi jelas berpengaruh terhadap lingkungan baik di bidang mental maupun kehidupan/perekonomian hidup masyarakat. Kalau korupsi sudah dilaksanakan mulai pegawai rendahan sampai dengan pegawai tinggi atau pejabat maka korupsi sudah menjadi "budaya" yang tentunya merusak tatanan kehidupan masyarakat. Permasalahannya terletak pada hukum Indonesia yang masih belum tegas dalam menegakkan kasus ini. Meskipun sistem pengawasan, pencegahan, sekaligus penindakan terhadap kasus korupsi yang diwujudkan dengan pembuatan undang-undang, bahkan pembentukan lembaga seperti KPK telah ditegakkan. Namun, pada kenyataannya belum juga mampu sepenuhnya memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Salah satu contoh pencegahan yang dilakukan yaitu dengan menumbuh kembangkan kesadaran anti korupsi dalam jiwa-jiwa penerus bangsa. Pendidikan anti korupsi juga perlu diajarkan di sekolah-sekolah. Siswa sekolah perlu diingatkan dan ditanamkan kesadaran bahwa korupsi itu sama dengan mencuri. 

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR (12) 
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516

Jumat, 27 Desember 2013

Kebudayaan Indonesia: Keris

Keris adalah senjata tikam pendek yang berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya, bentuknya  memiliki keunikan tersendiri sehingga mudah dibedakan dengan senjata tajam yang lain. Kekhasan dari keris adalah bentuknya yang  tidak simetris di bagian pangkal yang melebar,bilahnya berkelok-kelok, dan banyak di antaranya memiliki pamor/hiasan (damascene), yang terlihat serat-serat lapisan logam cerah pada helai bilah. Keris telah digunakan selama lebih dari 600 tahun oleh bangsa-bangsa Melayu seperti Malaysia, Filipina Selatan (Mindanau), Thailand Selatan, Brunei darusalam dan Indonesia. 

Fungsi keris
Masyarakat Melayu tradisional beranggapan bahwa keris bukan hanya senjata yang berfungsi untuk mempertahankan diri tapi juga lambang kedaulatan orang melayu. Keris juga dianggap sebagai senjata tajam yang dipercaya memiliki kekuatan magis sehingga masyarakat melayu tradisonal melakukan riual-ritual khusus untuk menjaga keris seperti mengasapkan keris di malam Jumat atau ritual mengasamlimaukan keris sebagai cara untuk menjaga logam keris dan menambah bisa nya.

Di Indonesia, keris merupakan salah satu budaya yang masih bertahan, bahkan keris telah diakui menjadi warisan budaya dunia milik Indonesia oleh UNESCO. Sampai saat ini keris masih digunakan dalam berbagai ritual kebudayaan di berbagai daerah di Indonesia.misalnya saja di daerah yang berpenduduk Suku Jawa, keris biasa digunakan sebagai pelengkap busana pernikahan untuk pengantin pria. Hal ini terjadi karena keris dianggap sebagai lambang pusaka dan simbol kejantanan pria. Selain itu, keris juga dianggap memiliki fungsi spiritual, ini terbukti  dalam upacara peringatan satu sura di keraton Yogyakarta, ada ritual mengkirabkan senjata tajam seperti tombak pusaka, pisau besar (bendho), termasuk juga keris. Dalam upacara ini senjata unggulan keraton diarak mengelilingi keraton sambil memusatkan pikiran dan perasaan untuk memuji dan memohon kepada pencipta semesta alam, agar diberikan kesejahteraan, kebahagiaan dan perlindungan. 

Sejarah keris
Keris diperkirakan telah digunakan di Indonesia khususnya oleh masyarakat Jawa sekitar abad ke-9 Masehi. Hal yang membuktikannya adalah salah satu panel relief Candi Borobudur dari abad ke-9 memperlihatkan seseorang memegang benda yang menyerupai keris, akan tetapi belum memiliki derajat kecondongan dan hulu/deder nya masih menyatu dengan bilah senjata. Keris juga diduga merupakan senjata tajam peninggalan Kebudayaan Dongson (Vietnam) dan Tiongkok Kuno. Keris diduga masuk dari tiongkok melalui dongson kemudian memasuki nusantara. Dugaan tersebut dimungkinkan karena adanya kemiripan bentuk antara keris dengan senjata yang berasal dari dua kebudayaan tersebut.  Di masa itu keris dianggap benda yang suci, karena itu penggunaan keris tidak hanya digunakan dalam peperangan atau sebagai senjata saja tapi juga sebagai pelengkap sesaji. Sejak saat itu, keris menjadi salah satu benda yang dipercaya memiliki kekuatan spiritual sehingga harus dilakukan ritual penghormatan. Penghormatan terhadap benda-benda garapan logam diduga merupakan pengaruh dari kebudayaan India (Siwaisme). Hal ini dikuatkan oleh penemuan dari Prasasti Dakuwu dari abad ke-6 yang menunjukkan ikonografi India yang menampilkan wesi aji seperti trisula, kudhi, arit, dan keris sombro.

Dalam perkembangannya, penemuan Prasasti Karangtengah dari tahun 824 Masehi menyebutkan istilah keris dalam suatu daftar peralatan sedangkan Prasasti Poh  di 904 M menyebut keris sebagai bagian dari sesaji dalam ritual persembahan. Akan tetapi, keterangan tersebut belum bisa dipastikan bahwa keris yang dimaksud dalam kedua prasasti tersebut adalah keris yang dikenal sekarang. Dalam pengetahuan perkerisan jawa (padhuwungan) keris padamasa para kediri-singasari merupakan keris budha atau keris sombro.

Para ilmuwan mempercayai bahwa keris budah adalah bentuk awal keris sebelum keris menemukan bentuk keris yang lebih khas. Bentuk keris pada masa itu mirip dengan belati gaya india. Berdasarkan catatan Ma Huan dari tahun 1416 yang merupakan angggota ekspedisi ceng ho menyebutkan “Orang-orang ini [Majapahit] selalu mengenakan pu-la-t ou (belati? atau beladau?)yang diselipkan pada ikat pinggang. [...], yang terbuat dari baja, dengan pola yang rumit dan bergaris-garis halus pada daunnya; hulunya terbuat dari emas, cula, atau gading yang diukir berbentuk manusia atau wajah raksasa dengan garapan yang sangat halus dan rajin.” Hal ini mengindikasikan bahwa keris merupakan senjata yang selalu dipakai oleh masyarakat saat itu untuk melindungi diri. Seiring dengan perkembangannya, pada abad ke 14 keris memperoleh bentuknya yang lebih khas atau lebih pribumi.

Filosofi keris
Keris adalah benda pusaka yang diakui keagungannya oleh bangsa Melayu terutama bangsa Indonesia. Keris berkembang dari waktu ke waktu, bertahan dan dipercaya oleh masyarakat. Tentu saja hal ini bukan sebuah pepesan kosong atau mitos semata. Para empu pembuat keris di zaman dahulu sangat memperhatikan ditail pembuatan keris dari bentuk,model, ukiran hingga ke hal-hal kecil seperti hiasan. Setiap ditail pada keris memilki makna masing-masing sesuai dengan pesan yang ingin disampaikan oleh empu pembuat keris. Seorang empu menciptakan keris dengan ketekunan,kesungguhan dan cipta rasa yang tinggi. Keris diciptakan untuk menumbuhkan wibawa dan rasa percaya diri bukan untuk membunuh.

Bagi orang Jawa hidup itu penuh dengan perlambang yang harus dicari maknanya. Keris juga merupakan sebuah lambang yang menuntun manusia hidup di jalan yang benar. Pemahamn dangkal terhadap keris hanya akan memposisikan keris sebagai benda pusaka yang memilki kekuatan magis dan mampu meningkatkan harkat derajat manusia. Padahal, keris membawa pesan moral yang amat mulya, bersatunya senjata dengan cangkang keris bermakna hubungan akrab untuk menciptakan hidup yang harmonis dimana terjadi persatuan antar raja dan abdinya, rakyat dan pemimpinnya, insan kamil dan Tuhannya.



Sumber:

Ulasan Menurut Penulis
            Keris merupakan senjata tradisional yang dipercaya memiliki kekuatan spiritual dan juga sebagai barang seni yang bernilai tinggi. Keris telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia milik Indonesia. Warisan ini tentu tidak dimiliki oleh negara lain. Sebagai bangsa Indonesia, kita tentu bangga dan sudah menjadi kewajiban untuk memegang tanggung jawab atas pelestarian warisan-warisan budaya tersebut.

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR (11) 
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516

Jumat, 20 Desember 2013

Tari Piring

Photo courtesy of http://ws-tourism.com/wp-content/uploads/2009/05/tari_piring.jpg


Menyambut Dewa-Dewi Musim Panen
Tari Piring, atau Tari Piriang dalam bahasa lokal, merupakan seni tari tradisional masyarakat Minangkabau, yang berasal dari kota Solok, Sumatra Barat. Tarian ini menggunakan piring sebagai instrumen utama. Piring yang diletakan di atas telapak tangan diayun dan diliuk-liukan dengan gerakan-gerakan cepat dan teratur, dengan piring tetap dalam keadaan lekat dengan telapak tangan.

Sejarah Tari Piring
Beredar anggapan bahwa tari ini awalnya merupakan ritual ucapan terimakasih masyarakat setempat pada Dewa-Dewi seusai musim panen. Dalam ritual ini, piring-piring berisi berbagai makanan sesembahan dibawa dan disajikan kepada para Dewa-Dewi melalui gerakan-gerakan yang artistik. Setelah era Islam, tarian ini tidak lagi dijadikan media pemujaan, melainkan hanya sebagai hiburan semata, yang sering dipertunjukan pada berbagai acara keramaian.

Gerakan dalam Tari Piring
Tari Piring menghadirkan rangkaian gerak ‘atraksi’ penari mengayun-liukan piring di dua telapak tangannya ke sana kemari dalam tempo yang cepat, dengan diselingi dentingan suara antara piring-piring atau dentingan yang tercipta dari beradunya cincin pada jari para penari dengan piring. Di bagian akhir, biasanya piring yang dibawa para penari dilemparkan ke lantai, lantas mereka melanjutkan tarian di atas pecahan-pecahan piring-piring tersebut.

Jumlah penari, pada umumnya berjumlah ganjil, bisa tiga sampai tujuh orang. Para penari tersebut mengenakan pakaian khas yang didominasi warna-warna cerah, terutama merah dan kuning keemasan. Dengan iringan alat musik yang kahas Minangkabau, yakni Talempong dan Saluang, Tari Piring mengundang decak kagum para penontonnya. Dalam perkembangannya, Tari Piring menjadi salah satu ikon Sumatra Barat, dan sering kali dikirim untuk berbagai misi kebudayaan ke luar negeri, demi memperkenalkan budaya Indonesia, khususnya Sumatra Barat. Sebagai contoh, pada Agustus 2012, Tari Piring ambil bagian dalam Festival de Montoire, Perancis.

Tari Piring dalam Masyarakat Minangkabau
Tari piring, masih lestari di tengah masyarakat Minangkabau, serta memiliki peran khusus dalam prosesi pernikahan adat Minangkabau. Bagi orang Minangkabau, kurang lengkap nampaknya jika hari bahagia pernikahan tanpa sajian Tari Piring.

Sumber:

Ulasan menurut penulis
      Tari piring memang menjadi kebanggaan masyarakat Minang. Tarian tradisional ini tidak hanya menjadi simbol ucapan terimakasih ketika musim panen, tetapi juga seringkali dipertontonkan dalam pesta pernikahan adat Minangkabau. Dimana penarinya meliuk-liukan piring kesana kemari dengan cepatnya membuat orang yang melihatnya terpukau.

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR (10) 
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516

Senin, 16 Desember 2013

Candi Borobudur

     Borobudur adalah salah satu situs peninggalan bersejarah umat Budha terbesar di Dunia.Terletak di Muntilan, Kab. Magelang, sekitar 42 km dari kota Yogyakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Masyarakat dunia baru mengetahui keberadaannya pada tahun 1814 ketika ditemukan oleh Sir Thomas Stamford Raffles, Gubernur Jenderal Inggris atas Jawa saat itu. Sejak ditemukannya candi Borobudur telah mengalami beberapa kali pemugaran. Pemerintah kolonial Belanda, selama masa penjajahan, sedikitnya telah mengeluarkan biaya 83.400,- Golden. Kemudian setelah kemerdekaan, antara tahun 1975-1982, pemerintah Indonesia berkerjasama dengan Unesco melakukan pemugaran ulang dan menyeluruh. Proyek kolosal ini memperkerjakan 600 orang dan menghabiskan biaya 7.750 juta dolar AS. Biaya yang tak sedikit dari masyarakat Internasional sebagai penghormatan dan penghargaan bagi peninggalan budaya dan sejarah bangsa kita.Penamaan Borobudur, pertama kali dikenalkan oleh Raffles dalam bukunya (Sejarah Pulau Jawa). Ia menamai Borobudur mengacu pada daerah sekitar tempat candi ini berdiri, yaitu desa Bore (Boro). Sementara istilah (Budur), Raffles mengacu pada istilah Buda dalam bahasa Jawa yang berarti (purba). Maka nama Borobudur yang disebutkan Raffles berarti “Boro Purba”. Sementara Casparis beranggapan bahwa “Budur” berasal dari istilah bhudhara yang berarti gunung.


     Bahkan dalam desertasinya, pada tahun 1950, J.G. de Casparis, dalam Soekmono (1973), telah mengemukakan nama asli dari candi Borobudur. Pernyataannya berdasar pada prasasti Karangtengah dan Tri Tepusan yang menyebutkan tentang penganugerahan tanah sima (tanah bebas pajak) oleh Çrī Kahulunan (Pramudawardhani) untuk memelihara Kamūlān yang disebut Bhūmisambhāra. Maka diperkirakan bahwa nama asli Borobudur adalah Bhūmi Sambhāra Bhudhāra dalam bahasa Sanskerta berarti (Bukit himpunan kebajikan sepuluh tingkatan Bodhisattva).


     Masih mengacu pada prasasti yang sama, Casparis memperkirakan pembangunan candi Borobudur di kerjakan pada masa Raja Mataram yang bernama Samaratungga dari wangsa Syailendra sekitar tahun 824 M. Diperkirakan pula bahwa pembangunan candi Borobudur menghabiskan waktu satu setengah abad, sehingga candi tersebut benar-benar rampung pada masa putrinya menjadi raja, yakni Ratu Pramudawardhani. Sejak saat itu candi Borobudur menjadi pusat ziarah penganut beragama Buddha sampai sekitar tahun 930 Masehi . Namun pada abad ke-11, karena kondisi politik, candi Borobudur mulai terlupakan dan dibiarkan rusak diterpa bencana alam. Kemudian terkubur dan menjadi hutan belantara.

     Menurut Wayman (1981), Borobudur adalah stupa berpola Mandala besar. Tersusun atas enam teras bujursangkar dan tiga teras lingkaran konsentris dalam bentuk 10 pelataran yang berdiri di atas dasar berukuran 123×123 m (403.5 × 403.5 ft) pada tiap sisinya dengan tinggi 4 m (13 kaki). Secara falsafah candi Borobudur melambangkan kosmos atau alam semesta, serta tingkatan alam pikiran dalam ajaran Buddha mazhab Wajrayana-Mahayana.

      Sebagai tempat peribadatan yang memiliki 504 arca Buddha, empat cerita yang digambarkan pada 1460 figura relief batu, Borobudur adalah bangunan dengan struktur asli warisan nenek moyang Indonesia yang tiada tandingannya di dunia. Selain itu, secara arsitektur, bangunan candi Borobudur menjadi gnomon (alat penanda waktu) yang memanfaatkan bayangan sinar matahari, serta memiliki nilai seni dan falsafah tinggi yang universal. Maka pantaslah setelah dipugar total, pada tahun 1991 UNESCO menetapkannya ke dalam daftar Situs Warisan Dunia.


Sumber:

Ulasan menurut penulis
      Candi Borobudur merupakan salah satu warisan budaya dunia dan merupakan salah satu objek wisata yang terkenal di Indonesia yang terletak di Magelang, Jawa Tengah. Di dalam candi itu sendiri terdapat relief-relief hias dan patung-patung yang sangat tinggi nilainya. Namun tidak semua patung dalam keadaan utuh, banyak patung dalam keadaan rusak, tanpa kepala dan tangan bahkan hilang entah kemana. Hal ini disebabkan oleh bencana alam dan tangan jahil atau pencurian sebelum candi Borobudur diadakan renovasi. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Oleh karena itu marilah kita bersama melestarikan warisan budaya bangsa Indonesia dengan tidak merusak dan dengan memperkenalkan candi Borobudur kepada masyarakat agar candi Borobudur dikenal luas, di Indonesia maupun di dunia.

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR (9) 
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516

Sabtu, 07 Desember 2013

Tradisi Lompat Batu di Pulau Nias


Batu yang harus dilompati tingginya sekira 2 meter, berlebar 90 cm, dan panjangnya 60 cm. Dengan ancang-ancang lari yang tidak jauh, seorang pemuda Nias akan dengan tangkas melaju kencang lalu menginjak sebongkah batu untuk kemudian melenting ke udara melewati sebuah batu besar setinggi 2 meteran menyerupai benteng. Puncak bantu tidak boleh tersentuh dan sebuah pendaratan yang sempurna harus dituntaskan karena apabila tidak maka resikonya adalah cedera otot atau bahkan patah tulang.
            Sedari 7 tahun anak lelaki di Pulau Nias berlatih melompati tali yang terus meninggi takarannya seiring usia mereka yang bertambah. Bila saatnya tiba maka mereka akan melompati tumpukan batu berbentuk seperti prisma terpotong setinggi 2 meter. Ini juga sekaligus menjadi penakar keberanian dan kedewasaan mereka sebagai keturunan pejuang Nias.

            Tradisi lompat batu di Pulau Nias, Sumatera Utara atau disebut sebagai hombo  batu atau fahombo  telah berlangsung selama berabad-abad. Tradisi ini lestari bersama budaya megalit di pulau seluas 5.625 km² yang dikelilingi Samudera Hindia dan berpenduduk 700.000 jiwa itu. 

            Tradisi fahombo diwariskan turun-temurun di setiap keluarga dari ayah kepada anak lelakinya. Akan tetapi, tidak semua pemuda Nias sanggup melakukannya meskipun sudah berlatih sedari kecil. Masyarakat Nias percaya bahwa selain latihan, ada unsur magis dari roh leluhur dimana seseorang dapat berhasil melompati batu dengan sempurna. 

            Lompat batu di Pulau Nias awalnya merupakan tradisi yang lahir dari kebiasaan berperang antardesa suku-suku di Pulau Nias. Masyarakat Nias memiliki karakter keras dan kuat diwarisi dari budaya pejuang perang. Dahulu suku-suku di pulau ini sering berperang karena terprovokasi oleh rasa dendam, perbatasan tanah, atau masalah perbudakan. Masing-masing desa kemudian membentengi wilayahnya dengan batu atau bambu setinggi 2 meter. Oleh karena itu, tradisi lompat batu pun lahir dan dilakukan sebagai sebuah persiapan sebelum berperang.

            Saat itu, desa-desa di Pulau Nias yang dipimpin para bangsawan dari strata balugu akan menentukan pantas tidaknya seorang pria Nias menjadi prajurit untuk berperang. Selain memiliki fisik yang kuat, menguasai bela diri dan ilmu-ilmu hitam, mereka juga harus dapat melompati sebuah batu bersusun setinggi 2 meter tanpa menyentuh permukaannya sedikitpun sebagai tes akhir.

            Kini tradisi lompat batu bukan untuk persiapan perang antarsuku atau antardesa tetapi sebagai ritual dan simbol budaya orang Nias. Pemuda Nias yang berhasil melakukan tradisi ini akan dianggap dewasa dan matang secara fisik sehingga dapat menikah. Kadang orang yang berhasil melakukan tradisi ini juga akan dianggap menjadi pembela desanya jika terjadi konflik.

            Atraksi hombo batu tidak hanya memberikan kebanggaan bagi seorang pemuda Nias tetapi juga untuk keluarga mereka. Keluarga yang anaknya telah berhasil dalam hombo batu maka akan mengadakan pesta dengan menyembelih beberapa ekor ternak.

            Anda dapat menikmati atraksi mengagumkan ini di beberapa tempat di Pulau Nias, seperti di Desa Bawo Mataluo (Bukit Matahari) atau di Desa Bawomataluo, Kabupaten Nias Selatan. Saat menyambangi Pulau Nias jangan lewatkan juga untuk mengamati kemegahan warisan budayanya berupa arca peninggalan megalit, rumah tradisional, dan tentunya berselancar (surfing) atau menyelam (diving). (Him/Indonesia.travel)

Sumber:

Ulasan menurut penulis
            Tradisi lompat batu di Pulau Nias, Sumatera Utara atau disebut sebagai hombo merupakan aset warisan kebudayaan bangsa Indonesia yang telah dikenal sampai ke mancanegara.  Lompat batu ini dilakukan oleh laki-laki sebagai simbol kedewasaan pemuda Nias. Batu yang dilompati ini kira-kira setinggi 2 meter dan dilompati tanpa menyentuh puncak batu. Para pelompat tidak hanya sekedar harus melintasi tumpukan batu tersebut, tetapi juga harus memiliki teknik seperti saat mendarat, karena jika mendarat dengan posisi yang salah dapat menyebabkan cedera otot atau patah tulang. Meskipun begitu, budaya hombo ini harus tetap dijaga dan dipelihara keutuhannya. Lompat batu nias ini juga menjadi sejarah yang harus diturunkan dari generasi ke generasi guna mempertahankan tradisi kebudayaan yang ada.

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR (8) 
NAMA: Novi Amanda Igasenja
KELAS: 1ID07
NPM: 364 13 516