A. Pengertian Hak Merek
Guna
memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian
merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan berbagai pandangan dari para
sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek.
Pengertian/batasan tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut
merek dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Dalam Pasal 1 butir 1
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tentang Merek diberikan pengertian atau
batasan tentang merek sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang berupa gambar nama,
kata, huruf huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut
yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek sebagai
berikut :
Merek adalah tanda yang dikenakan oleh
pengusaha (pabrik, produsen, dan lain sebagainya) pada barang-barang yang
dihasilkan sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk
menyatakan nama dan sebagainya, selain pengertian merek berdasarkan
Undang-undang Merek dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka para sarjana, mengemukakan
pandangannya tentang merek sebagai berikut :
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, "Merek adalah
suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat
dibedakan dengan benda lain yang sejenis".
2. Prof. K. Soekardono, "Merek adalah
sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang
tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya
barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau
diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain".
3. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat
Prof. Vollmar, "Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu
tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanya membedakan
barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya".
4. Drs. Iur Soeryatin, "Suatu merek
dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya
oleh karena itu, barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai:
tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya."
5. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat,
sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberi komentar bahwa:
No complete, definition can be given/or a
trade mark generally it is any sign, symbol mark, work or arrangement of words
in the form of a label adopted and used by a manufacturer of distributor
to designate his particular goods, and which
no other person has the legal right to use it, Originally, the sign or trade
mark, indicated origin, but to day it is used more as an advertising mechanism.
(Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang,
secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan
kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang
pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada
orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan
keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan).
6. Poerwadaminta, Memberikan arti merek
sebagai;
1. Cap (tanda) yang menyatakan nama dan
sebagainya, misalnya : pisau ini tidak ada mereknya, merek toko, merek obat
nyamuk.
2. Keunggulan, kegagalan, kualitas, misalnya,
jatuh (turun) merek, mendapat nama buruk, sudah tidak gagah (megah) lagi, bermerek,
bercap, bertanda dan sebagainya.
7. Suryodiningrat,
Barang-barang yang dihasilkan oleh pabriknya
dengan dibungkus dan pada bungkusya itu dibubuhi tanda tulisan dan/atau
perkataan untuk membedakannya dari barang-barang sejenis hasil pabrik pengusaha
lain. Tanda itu disebut merek perusahaan.
8. A.B. Loebis,
Merek adalah nama atau tanda yang dengan
sengaja digunakan untuk menandakan hasil/barang suatu perusahaan/perniagaan
dari seseorang/badan dari pada barang perniagaan sejenis milik orang/badan lain
Menurut Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah,
merek merupakan alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh
sesuatu perusahaan. Pengertian itu menekankan pada fungsi merek untuk
membedakan antara barang dan jasa yang sejenis. Mengenai daya pembeda menurut
Sudargo Gautama memberikan ilustrasi bahwa suatu merek harus dapat memberikan
penentuan atau individuali sering barang yang bersangkutan, sehingga pihak
ketiga dapat membedakan merek yang satu dengan merek yang lain.
Dalam pasal 15 TRIPs dikatakan bahwa yang
disebut suatu merek adalah:
Any sign, or any combination of sign, capable
of distinguishing the goods or services of one undertaking from those of
undertaking, shall be capable of constituting a trade mark. Such signs, in
particular words, including personal names, letters, numerals, figurative
elements and combinations of colours as well any combination of such signs,
shall be eligible for registration as trademarks. Pengertian merek yang
terdapat dalam persetujuan TRIPs tersebut pada umumnya telah dipakai oleh
beberapa negara dalam berbagai peraturan-perundangan di bidang merek, seperti
yang terdapat dalam Undang-undang merek Australia yang termuat dalam Trade
Marks Act 1955 yang kemudian pada tahun 1995 diganti
B. Pengertian
Hak Merek Dalam UU
Dalam undang-undang Merek Nomor 19 tahun 1992
yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun
1997. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955 Australia pada intinya menyatakan
: A mark used or proposed to be used in relation to goods or services for the
purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in the course of
trade between the goodsor services and a person who has the right, either as
proprietor or as registered user to use the mark, whether with or without an indication
of the identity of that person. Tidak jauh dari pengertian itu, dalam pasal 17
Trade Marks Act 1995 Australia mengenai merek diberikan pengertian sebagai berikut:
A sign used, or intended to be used, to distinguish goods or services dealth
with or provided in the course I of trade by a person from goods or services so
dealth with or provided by any other person.
Dari beberapa rumusan pengertian mengenai
merek tersebut di atas, maka ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk suatu
merek. Unsur itu adalah :
1. Merupakan suatu tanda;
2. Mempunyai daya pembeda;
3. Digunakan dalam perdagangan;
Secara lebih rinci hal-hal yang baru dalam
Undang-Undang Merek 1992 dapat dilihat sebagai berikut :
1. Tentang pengertian merek yang sudah disebut
secara tegas adalah berbeda dengan pengertian merek menurut Undang-Undang No.
21 Tahun 1961 yang dirancang tegas
batasannya dirumuskannya secara tegas.
2. Disamping itu dalam UU Merek Tahun 1992
diintrodusir tentang sistem pendaftaran berdasarkan hak prioritas. Sistem ini
sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang Merek 1961. Hak Prioritas ini
diperlukan karena_tentunya bagi pemilik merek sulit apabila diwajibkan secara simultan
mendaftarkan mereknya di seluruh dunia (Vide pasal 12 dan 13 UU Merek Tahun
1992).
3. Perbedaan lain adalah dalam UU Merek Tahun
1992 adanya sistem oposisi (opposition proceeding), sedangkan dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 hanya dikenal prosedur pembatalan merek (canselatin
proceeding).
4. Dalam UU Merek Tahun 1992 diintrodusir
tentang lisensi.
5. Dalam RUU Merek Tahun 1992 kita jumpai pula
tentang merek yang dikenal (know), tidak dikenal (unknown), dan
sangat dikenal (well-known), (namun hal ini kemudian tidak disebut
dalam UU Merek 1992, dan penulis).
6. Dalam UU Merek dikenal merek jasa, merek
dagang, dan merek kolektif.
7. Dan lain-lain
C. Fungsi
hak merek
Fungsi yaitu sebagai pembeda yang
membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi
yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas
atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi
produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
Merek adalah tanda pengenal dari mana asal
muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini
berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda
immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik. Merek hanya
menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang ditempel merek
itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa hak atas merek
juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
Sumber: