A.
Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta
suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan
izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri), Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjarapaling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak
disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliarrupiah, sementara ciptaan atau barang yang
merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU
19/2002 bab XIII).
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
a. KCI :
Karya Cipta Indonesia
b. ASIRI :
Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
c. ASPILUKI :
Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
d. APMINDO :
Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
e. ASIREFI :
Asosiasi Rekaman Film Indonesia
f. PAPPRI :
Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
g. IKAPI :
Ikatan Penerbit Indonesia
h. MPA :
Motion Picture Assosiation
i.
BSA : Bussiness Sofware Assosiation
B. Fungsi
Hak Cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
a. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta
atau pemegang HakCipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yangtimbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
7. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak
eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi
produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta
atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.
1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak
cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta
masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak
yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan
ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
6. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
C.
Masa Berlaku Hak Cipta
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
1. Buku, pamflet, dan sernua hasil karya tulis
lain;
2. Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
3. Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis,
seni pahat, dan seni patung;
4. Seni batik;
5. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
6. Arsitektur;
7. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis
lain;
8. Alat peraga;
9. Peta; serta
10. Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
Hak
cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Jika hak
cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan
hukum, hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
1. Program computer;
2. Sinematografi;
3. Fotografi;
4. Database;
5. Karya hasil pengalihwujudan
Sumber:
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
http://hakintelektual.com/hak-cipta/sifat-hak-cipta/
http://hakintelektual.com/hak-cipta/masa-berlaku-hak-cipta/
http://hakintelektual.com/hak-cipta/sifat-hak-cipta/
http://hakintelektual.com/hak-cipta/masa-berlaku-hak-cipta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar