Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta
atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya
yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap
subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan
oleh aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa
selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya.
Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta
tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat
manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal
4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta
tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus
pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Sumber:
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/ (Diakses pada Hari Rabu, 28 April 2015 pukul 21.40 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar