A. Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya, adalah
kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara
perseorang atau badan yang telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan
invensi dan diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.
B. Hak Paten Pengertian
Dalam Undang-undang
Dalam UU no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor sebagai penghargaan atas hasil invensinya
dalam bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu untuk mengatur dan
menggunakan hasil invesinya.
Hak paten berbeda dengan hak cipta, dalam hak cipta seseorang
diperbolehkan untuk menciptkan karya yang mempunyai fungsi dengan karya orang
lain asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang telah memiliki hak
cipta. Sedangkan dalam hak paten, seseorang dilarang untuk membuat karya yang
cara kerjanya sama dengan karya yang telah memiliki hak paten.
C. Fungsi Hak Paten
Fungsi Hak ditegaskan kalau menurut UU paten No.13 tahun
1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk memberikan, dan ada beberapa yaitu:
1.
Memberikan
Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga
terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2.
Mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab
teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional
secara umum dan khususnya di sektor industri,
3.
Memberikan
insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif
atas invensi yang dihasilkannya.
4.
Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
Manfaat dari hak paten itu sendiri:
1.
Hak ekslusif
2. Kepastian hukum
3. Insentif terhadap suatu kreasi
teknologi
4. Posisi pasar yang kuat
5. Meningkatkan daya saing
6. Kesempatan lisensi
7. Mendorong investasi (FDI)
8. Katalis transfer teknologi
9. Strategi perencanaan perdagangan dan
industri
Ada beberapa yang tidak dapat diberi hak paten
1.
Invensi
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan;
2.
Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3.
Proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4.
Teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5.
Invensi
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan
kepada manusia dan/atau hewan;
a. Kreasi estetika;
b. Skema;
c. Aturan dan metode untuk melakukan
kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
d. Aturan dan metode mengenai program
komputer;
e. Presentasi mengenai suatu informasi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar