Hak Kekayaan Industri
Hukum kekayaan
industri adalah hukum yang mengatur tentang hak kekayaan industri. Hak kekayaan
industri, menurut kamusbisnis.com adalah hak atas kepemilikan aset industri.
Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya (baca : Hukum Kekayaan
Intelektual), hak kekayaan industri merupakan salah satu bagian dari hak
kekayaan intelektual. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah diamandemen
pada 2 Oktober 1979 mencakup :
Kasus Pelanggaran HAKI
Kasus 1
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.
Kasus 2
Kasus berikut
ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak paten yang pernah terjadi
antara perusahaan Apple dengan Motorola yang
telah diakuisisi oleh Google. Kabar
menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan
iCloud. Memang bukan Googleyang
secara langsung menggugat Apple, tetapi dengan telah dibelinya Motorola
Mobility oleh Google pada
Agustus 2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola adalah
milik Google,
sementara Google juga
adalah pemilik Android yang
telah lama diperangi Applemelalui
berbagai gugatan hak paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi
mengambil alih Motorola Mobility.
Kesepakatan pembelianMoto’s mobile device arm itu
bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.
Google sekarang
jadi pabrikan telepon terbesar dunia yang berarti akan ada perbaikan device Motorola Android di
masa mendatang. Sesuatu yang akan makin melambungkan reputasi Google di
biang portfolio hak paten. Akuisisi itu, menurut Google, akan mempertajam
persaingan di bisnis mobile. Google mencaplok Motorola
Mobility senilai $ 40 per saham dan
dibayar tunai yang berartiGoogle telah
membeli 63% perusahaan tersebut.
Gugatan
tersebut dilayangkan Motorola terhadap
Apple terkait iPhone terbaru
yang disebut telah melanggar 6 paten milik Motorola.
Semua paten tersebut dikatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu
saja, Motorola juga
menggugat layanan iCloudmilik Apple meski
belum dijelaskan secara rinci pada publik bagian mana yang melanggar paten
milik Motorola.
Dalam putusan
yang ditetapkan oleh Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada
pelanggaran untuk hak paten dari teknologi Wi-Fi dari Motorola
Mobility. Motorola sebenarnya
mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang terkait dengan teknologi wireless
3G telah dilanggar oleh Apple,
namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk salah satu hak paten
saja. Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal dan masih harus
disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan sebuah pukulan telak
bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC juga telah memutuskan
bahwa smartphone DROID dari Motorola sama
sekali tidak melanggar 3 buah hak paten milik Apple. Motorola jelas
menyambut gembira putusan tersebut, sedangkan Apple segera
berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten untuk
teknologi Wi-Fi tersebut
merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di
Jerman memutuskan bahwa Apple tidak
melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu
mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC
Diinformasikan
di FOSS
Patent blog bahwa Motorola
Mobility memenangkan kasus paten melawan
Apple yang persidangannya berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim
Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah
melanggar dua patenMotorola yang dokumen kasusnya didaftarkan
ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah satu paten tersebut berkaitan dengan
teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di
produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produkApple yang
menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola
Mobility juga berhak mendapatkan ganti
rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.
Meskipun FOSS
Patent tidak
menyebutkan produk Apple mana
yang telah melanggar paten milik Motorola namun
kemenanganMotorola Mobility atas Apple ini
juga dinilai sebagai kemenangan besar bagi Android platform.
Itu tak lepas dari kepemilikan Motorola Mobility yang
telah beralih ke tangan Google.
Keputusan yang
sama juga sempat dikeluarkan oleh International Trade
Commission (ITC) menyatakan bahwa iPhone dan iPaddinyatakan
melanggar hak paten salah satu teknologi dari Motorola
Mobility yang banyak digunakan di dalam
berbagai perangkatAndroid
Kasus 3
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian mengungkapkan padi Adan yang merupakan varietas lokal Kalimantan Timur diklaim oleh Malaysia sebagai produk negara tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian mengungkapkan padi Adan yang merupakan varietas lokal Kalimantan Timur diklaim oleh Malaysia sebagai produk negara tersebut.
Kepala Badan
Litbang Pertanian Haryono di Jakarta, Selasa mengatakan, padi Adan merupakan
padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan,
Kabupaten Tarakan dan tidak bisa ditanam di daerah lain.
"Beras
ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan
dijual seharga Rp15.000 per kilogram," katanya. Namun demikian, lanjutnya,
beras yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas
permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah
satu wilayah negara tetangga tersebut.
Menurut
peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D beras
tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga
dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui
sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.
Peneliti dari
Balai Besar Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Sugiono Moeljopariro
menyatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membantu Pemda Kaltim untuk bisa
mengajukan perlindungan indikasi geografis.Dengan perlindungan indikasi
geografis tersebut, lanjutnya, maka lebih bersifat komunal berbeda dengan hak
paten yang merupakan individual. "Dengan demikian nantinya padi Adan ini
spesifik milik masyarakat," katanya.
Sumber:
http://tresiana-sinaga.blogspot.com/2013/12/pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual.html
http://joe-proudly-present.blogspot.com/2013/05/tugas-ke-1-hukum-industri-kasus.html
http://ihanyaihan.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-hak-paten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar