Undang-Undang
Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang
berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini
berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat
materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU
No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir
dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12
Undang-Undang Hak Cipta (UHC)
Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang mencakup:
a) Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak
mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli.
Ayat
3
Dalam lindungan sebaagimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah
dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Sumber:
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/ (Diakses pada Hari Rabu, 28 April 2015 pukul 21.30 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar